Perseroan Perseorangan Dorong UMKM Naik Kelas
Bentuk badan hukum baru perseroan perseorangan akan memudahkan pelaku usaha untuk membuka usaha. Namun, kemudahan ini harus diiringi pengawasan ketat untuk menjamin tidak dijadikan kendaraan bagi tindak pidana.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mendorong pelaku usaha, khususnya bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki badan hukum untuk membentuk perseroan perseorangan. Bentuk badan hukum baru ini akan memberikan perlindungan hukum dan memudahkan akses pembiayaan dari perbankan.
Meski memudahkan, kebijakan ini hendaknya diiringi dengan pengawasan ketat. Langkah ini sebagai upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan kebijakan untuk tindak pidana.
Catatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dikutip pada Selasa (1/12/2020) menunjukkan, lebih dari 3.000 peraturan daerah terkait investasi telah dipangkas pada 2016. Dua tahun setelahnya, diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang memangkas izin usaha dari semula 537 izin menjadi 237 izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Senin (30/11/2020) kemarin, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan, pemerintah menerbitkan sejumlah kebijakan untuk memberikan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia. Salah satunya, aturan badan hukum baru berupa perseroan perseorangan dengan tanggung jawab terbatas.
“Perseroan Terbatas (PT) yang bisa didirikan oleh hanya satu orang ini disebut sebagai terobosan khas Indonesia bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Saya mengajak para calon pelaku usaha untuk tidak ragu segera memulai usahanya,” tutur Yasonna.
Kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tersebut, kata Yasonna, akan memberikan banyak keuntungan bagi pelaku UMK. Aturan itu juga memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk penyertaan modal.
Pelaku usaha UMK juga dimudahkan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. Selain itu, perseroan perseorangan didirikan cukup dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris.
Baca juga : Badan Hukum Perseroan Perorangan Mudahkan Bisnis UMKM
Sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi, kebijakan ini akan membebaskan pelaku usaha dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Kebijakan bersifat one-tier dengan pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris.
”Membayar pajak menjadi lebih murah baik dibandingkan PT maupun pajak penghasilan perseorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu. Diharapkan, kebijakan ini dapat mengubah mindset dan meningkatkan percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain,” ujar Yasonna.
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Arif Rahman Hakim menyampaikan, selain memberikan kemudahan usaha, juga diberikan perlindungan bagi usaha mikro dan kecil.
”Kami sedang identifikasi juga terkait RPP (rancangan peraturan pemerintah) yang menjadi turunan dari (UU) Cipta Kerja. Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Koordinator Perekonomian dan sudah mulai menjaring aspirasi di beberapa provinsi secara maraton,” ujarnya.
Kebijakan ini, kata Arif, tentu akan berdampak pada peningkatan daya saing usaha mikro dan kecil. Sebab, dari sisi perizinan, akan dipermudah dan legalitas semakin jelas sehingga akses pembiayaan dan pembuatan perjanjian dengan mitra menjadi lebih mudah.
Konsisten
Ketua Asosiasi UMKM Ikhsan Ingratubun menyambut baik kebijakan bentuk badan hukum baru berupa perseroan perseorangan yang memang menjadi kebutuhan pelaku usaha. Menurut dia, pemerintah sejauh ini telah menunjukkan konsistensi dalam menyederhanakan birokrasi untuk berusaha.
”Saya lihat tujuannya dari sisi perizinan, supaya usaha mikro ini tidak digusur, tidak dipertanyakan karena minimal dia punya izin usaha secara perseorangan. Ini adalah tingkatan gradasi untuk naik kelas yang diawali dengan izin usaha,” kata Ikhsan.
Sebagai asosiasi yang menaungi lebih kurang 300.000 usaha mikro di 30 provinsi, Ikhsan berkomitmen menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelaku usaha. Konsistensi kemudahan kebijakan usaha dinilai harus selaras dengan sosialisasi yang masif.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, menilai, kebijakan PT perseorangan memang menguntungkan perusahaan di level mikro dan ultramikro. Dengan adanya badan hukum, usaha kecil diharapkan bisa mendapatkan pinjaman lebih mudah atau terlibat dalam pengadaan barang jasa, baik pemerintah maupun swasta.
Kebijakan ini, kata Bhima, harus secara paralel meningkatkan penetrasi kredit Indonesia yang rasionya terhadap produk domestik bruto (PDB) hanya 37,8 persen. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan Malaysia (120,9 persen), Filipina (48 persen), Vietnam (137,9 persen), dan Thailand (143,4 persen).
”Perbaikan ini harus dilakukan sehingga penambahan jumlah PT setelah aturan ini keluar bisa menciptakan usaha yang berkualitas dan UMK naik kelas. Bukan sekadar menambah jumlah PT perseorangan,” kata Bhima.
Pengawasan ketat
Terdapat catatan penting dalam kebijakan mendirikan perseroan perseorangan dengan tanggung jawab terbatas. Tidak hanya memberikan kemudahan, kebijakan ini juga membuka lebar potensi tindak pidana yang menjadikan korporasi sebagai kendaraan untuk menguntungkan pihak tertentu dan mencuci uang.
Bhima menyampaikan, dengan adanya badan hukum, pengawasan terhadap perseroan perseorangan harus diatur dalam mekanisme yang ketat. Sebab, kemudahan membuat perseroan bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mencuci uang.
Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril pun menilai demikian. Pemerintah diminta untuk melakukan pengawasan lebih ketat, tidak hanya keterbukaan informasi, tetapi benar-benar menelusuri kebenaran tentang beneficial ownership atau pemilik manfaat.
Baca juga : Korporasi Dapat Dijadikan Tersangka
”Kalau badan usaha digunakan oleh perseorangan betulan yang memang dia berusaha, itu gak ada masalah. Tapi ada kemungkinan ini dijadikan kendaraan oleh orang yang ingin melakukan kejahatan supaya seolah-olah legal, ini yang harus diantisipasi,” kata Oce.
Pengawasan terhadap izin yang diberikan, kata Oce, memerlukan instrumen untuk memeriksa kebenaran beneficial ownership, yang dapat dilakukan oleh Kemenkumham. Juga perlu pengecekan, apakah benar perseroan tersebut melakukan aktivitas usaha.