logo Kompas.id
Polisi Penembak Mahasiswa di...
Iklan

Polisi Penembak Mahasiswa di Kendari Divonis 4 Tahun Penjara

Brigadir AM, anggota Polda Sulawesi Tenggara terdakwa penembak Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/h1PXc0gLej_Pvf7fdJMQBx34D64=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F560091f3-3123-4963-9012-23bbafb951ff_jpg.jpg
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Mahasiswa menonton film pendek terkait aksi September Berdarah yang menewaskan dua rekan mereka, Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi, di sekitar Polda Sultra, Jumat (25/9/2020) jelang tengah malam.

KENDARI, KOMPAS - Brigadir AM, anggota Polda Sulawesi Tenggara terdakwa penembak Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa. Pihak terdakwa menyatakan memikirkan terlebih dahulu hal ini selama tujuh hari ke depan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangi masa tahanan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Widodo, dalam sidang yang berlangsung selama sekitar satu jam ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2020) sore.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000