DPR memutuskan penetapan RUU prioritas dalam Prolegnas 2021 akan dilakukan pada masa sidang berikutnya. Pasalnya, perlu ada pembicaraan antara pemerintah dan pimpinan DPR mengenai RUU HIP.
Oleh
RINI KUSTIASIH
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila kini dalam proses untuk menjadi RUU inisiatif pemerintah. RUU tersebut sebelumnya ditolak oleh masyoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat untuk masuk di dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021. Namun, di dalam lobi-lobi antarfraksi di DPR mengemuka usulan untuk menjadikan RUU tersebut sebagai inisiatif pemerintah.
Sebelumnya, RUU HIP itu merupakan inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun, draf RUU tersebut mendapatkan resistansi dari publik. Kelanjutan pembahasan RUU HIP tersebut dikhawatirkan memicu kegaduhan di tengah publik. Namun, draf RUU telanjur dikirim kepada Presiden. Pada 16 Juli 2020, pemerintah mengirimkan surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang secara konseptual berbeda dengan usulan RUU dari DPR. Sebab, pemerintah mengusulkan konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), bukan RUU HIP.
Penetapan prolegnas prioritas diputuskan untuk dilakukan pada masa sidang berikutnya. Salah satu yang masih perlu dibicarakan antara pimpinan DPR dan pemerintah ialah mengenai RUU HIP.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hendrawan Supratikno, mengatakan, penetapan prolegnas prioritas diputuskan untuk dilakukan pada masa sidang berikutnya. Salah satu yang masih perlu dibicarakan antara pimpinan DPR dan pemerintah ialah mengenai RUU HIP.
”RUU HIP itu kan tadinya inisiatif DPR. Sekarang diusulkan jadi insiatif pemerintah, yakni menjadi RUU BPIP sebagaimana konsep pemerintah ketika mengirimkan surpres kepada DPR,” kata Hendrawan, saat dihubungi, Selasa (1/12/2020).
Hendrawan mengatakan, dalam konsep RUU BPIP tersebut, pemerintah terlihat sudah siap sekali. Substansi dari RUU BPIP itu pun berubah total dari RUU HIP. Substansi RUU BPIP itu pun fokus pada penguatan BPIP secara kelembagaan. Tidak ada lagi pembahasan mengenai ideologi Pancasila.
”Pancasila sebagai ideologi sudah final. Pancasila yang dimaksudkan itu ialah yang dirumuskan di dalam Pembukaan UUD 1945. Jadi, tidak ada lagi itu pembahasan soal Pancasila, dan tidak ada perubahan Pancasila. Kita semua sepakat dengan Pancasila yang dirumuskan 18 Agustus 1945,” katanya.
RUU BPIP yang didorong menjadi inisiatif pemerintah itu merupakan payung hukum bagi BPIP. Selama ini, BPIP memang dipayungi oleh peraturan presiden. Namun, untuk menguatkan kelembagaan BPIP, menurut Hendrawan, diperlukan satu payung hukum yang lebih kokoh, yakni dalam bentuk UU.
RUU BPIP yang didorong menjadi inisiatif pemerintah itu merupakan payung hukum bagi BPIP
Ketua Panitia Kerja (Panja) Prolegnas Prioritas Willy Aditya membenarkan belum akan ditetapkannya prolegnas itu dalam waktu dekat. ”Masih ada hal-hal yang perlu dibicarakan,” ujarnya.
Rapat penetapan prolegnas itu telah tiga kali ditunda, sejak rapat terakhir bersama menkumham, 23 November 2020.
Mengenai RUU BPIP, sebelumnya, pada 16 Juli 2020, pemerintah menyerahkan konsep RUU tersebut kepada pimpinan DPR. Ketika itu, pemerintah diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dan sejumlah menteri, seperti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Surpres dan DIM RUU HIP yang diubah menjadi RUU BPIP itu diterima oleh pimpinan DPR. Pimpinan DPR hadir lengkap, yakni Ketua DPR Puan Maharani, dan para wakilnya, Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, Muhaimin Iskandar, dan Rachmat Gobel.
Mahfud mengatakan, dirinya menemui pimpinan DPR dengan membawa tiga dokumen, yakni satu dokumen surat presiden (surpres) dan dua dokumen terkait RUU BPIP. ”Isi RUU ini merespons perkembangan masyarakat tentang ideologi Pancasila,” katanya (Kompas, 17/7/2020).
Substansi RUU BPIP yang disampaikan berbeda dengan RUU HIP. RUU BPIP berisi substansi yang telah ada di peraturan presiden yang mengatur tentang BPIP dan diperkuat.
Puan dalam kesempatan itu juga mengatakan, substansi RUU BPIP yang disampaikan berbeda dengan RUU HIP. RUU BPIP berisi substansi yang telah ada di peraturan presiden yang mengatur tentang BPIP dan diperkuat. Hadirnya RUU BPIP ini semata-mata untuk melahirkan payung hukum yang kokoh bagi upaya pembinaan ideologi bangsa melalui BPIP. RUU BPIP terdiri atas tujuh bab dan 17 pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 bab dan 60 pasal.
”Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP. Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi,” ujar Puan.
Baca juga: Perubahan Nomenklatur RUU HIP Dinilai sebagai Langkah Tepat
Namun, dalam perkembangannya di Baleg DPR, RUU HIP itu masih dicantumkan di dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Dalam pembahasan terakhir antara Panja Prolegnas Prioritas 2021 dengan Menkumham Yasonna H Laoly, RUU HIP adalah satu dari tiga RUU yang masih harus diputuskan di dalam lobi antarfraksi. Dua RUU lainnya ialah RUU Bank Indonesia dan RUU Ketahanan Keluarga. Mayoritas fraksi menghendaki RUU HIP dikeluarkan dari prolegnas prioritas karena berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Jangan paksakan
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengatakan, penundaan penetapan prolegnas prioritas itu disayangkan. Sebagai anggota Baleg DPR, dirinya tidak mendapatkan alasan pasti mengapa penetapan prolegnas prioritas itu ditunda.
”DPR ini, kan, lembaga politik dan tentu ada alasan politik soal itu. Sebab, ini kan ada prolegnas yang disetujui dan tidak disetujui fraksi-fraksi tertentu,” katanya.
Mengenai wacana RUU BPIP yang diusulkan menjadi inisiatif pemerintah, menurut Guspardi, harus ditentukan dengan mekanisme demokratis. Pengusulan RUU BPIP di dalam prolegnas itu dikhawatirkan memicu kegaduhan. ”Sebaiknya tidak dipaksakan dulu. Terkait substansinya, orang bisa curiga dan sebagainya. Kita kan seharusnya menciptakan suasana kondusif dan tidak menciptakan kegaduhan,” katanya.
Para peserta aksi saat berdemonstrasi melintasi Jalan Ir H Djuanda menuju Istana Bogor, Kota Bogor. Mereka menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), Selasa (7/7/2020). Menurut mereka, RUU HIP justru membelenggu kebebasan berpendapat setiap individu bagi rakyat Indonesia.Guspardi juga mempertanyakan lamanya masa lobi yang diberikan kepada RUU HIP atau RUU BPIP. Sebab, untuk RUU lainnya diberikan waktu yang sempit.
”Harusnya kan sesuai mekanisme apa pun RUU yang diusulkan itu. Harus berdasarkan musyawarah mufakat, dan hasilnya diterima dan ditindaklanjuti. Kalau seandainya banyak fraksi yang minta pembahasan RUU ditunda atau tidak ditindaklanjuti, ya, sebaiknya dihormati. Itu, kan, demokrasi. Harus ditegakkan asas keadilan dan kemerataan,” ujarnya.