Surat Suara Belum Dicetak, Pilkada Boven Digoel Terancam Tertunda
›
Surat Suara Belum Dicetak,...
Iklan
Surat Suara Belum Dicetak, Pilkada Boven Digoel Terancam Tertunda
Pencetakan surat suara untuk Pilkada Kabupaten Boven Digoel belum terlaksana hingga H-8 pemungutan suara. Pilkada di Boven Digoel pun terancam tertunda.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Pencetakan surat suara untuk pemilihan kepala daerah di Kabupaten Boven Digoel, Papua, belum terlaksana hingga kini. Padahal, hanya tersisa delapan hari sebelum pemungutan suara pada 9 Desember. Kondisi ini membuat Pilkada Boven Digoel terancam ditunda.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Papua Niko Tunjanan, di Jayapura, Selasa (1/12/2020). Niko mengatakan, seharusnya surat suara telah berada di ibu kota kabupaten yang menggelar pilkada 10 hari sebelum pemungutan suara. Itu untuk memberikan waktu bagi proses pelipatan surat suara dengan standar protokol kesehatan Covid-19.
”Dari pantauan kami, belum ada logistik surat suara di Boven Digoel. Padahal, sejumlah daerah lain yang melaksanakan pilkada di Papua sedang melaksanakan pelipatan surat suara,” kata Niko.
Karena itu, Niko berpendapat, kemungkinan bisa terjadi penundaan pemungutan suara Pilkada Boven Digoel. ”Dengan waktu yang tersisa hanya beberapa hari saja, tidak mungkin melakukan penyediaan logistik surat suara hingga distribusi ke 20 distrik atau kecamatan di Boven Digoel,” tutur Niko.
Pelaksana Tugas Ketua KPU Papua Adam Arisoy memaparkan, logistik telah berada di 10 kabupaten lain yang melaksanakan pilkada di Provinsi Papua pada tahun ini. Hanya Boven Digoel yang belum melakukan pencetakan surat suara. ”Saat ini pelipatan surat suara di 10 kabupaten sedang berlangsung. Sementara terkait pencetakan surat suara untuk Boven Digoel, keputusan ada di tangan KPU,” kata Adam.
Pilkada Boven Digoel diwarnai polemik. Hal ini bermula saat KPU memberhentikan sementara tiga komisioner KPU Boven Digoel dan empat komisioner KPU Papua. Hal tersebut karena mereka dianggap tidak melaksanakan perintah KPU untuk menggugurkan pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Waremba dari Pilkada Boven Digoel.
KPU mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Waremba tidak memenuhi syarat pada Minggu (29/11/2020). Hal ini terkait status pencabutan hak politik Yusak karena menjadi narapidana kasus korupsi masih tersisa dua tahun dari total ketentuan lima tahun. Yusak merupakan bupati Boven Digoel periode 2005-2010.
Yusak-Yakob merupakan salah satu dari empat pasangan calon peserta Pilkada Boven Digoel yang ditetapkan oleh KPU Boven Digoel. Adapun tiga pasangan lainnya, yaitu Martinus Wagi-Isak Bangri, Lukas Ikwaron-Lexi Wagju, dan Chaerul Anwar-Nathalis Kaket.
Pencoretan Yusak-Yakob itu menyulut reaksi para pendukungnya. Massa yang diduga pendukung pasangan itu pun membakar rumah milik calon bupati Chaerul Anwar di Tanah Merah, ibu kota Boven Digoel, Senin (30/11/2020). Satu polisi juga terluka karena diserang massa. Chaerul merupakan wakil bupati petahana.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua Brigadir Jenderal (Pol) Matius Fakhiri menyatakan, situasi keamanan di Boven Digoel telah kondusif. Polri menyiapkan sebanyak 500 personel untuk mengantisipasi potensi konflik susulan di Boven Digoel.
”Kami telah menjalin komunikasi dengan Yusak Yaluwo. Beliau menyampaikan permintaan maaf dan berjanji akan meminta pendukungnya kembali ke rumah masing-masing,” kata Matius.