Penyelenggara pemilu di Papua telah melengkapi alat pelindung diri menjelang pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Upaya ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tempat pemungutan suara.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu telah menyediakan logistik alat pelindung diri untuk petugas penyelenggara pilkada di 11 kabupaten di Provinsi Papua. Perlengkapan ini diharapkan dapat meminimalkan risiko penularan Covid-19 di tempat pemungutan suara pada 9 Desember nanti.
Anggota KPU Papua, Adam Arisoy, saat ditemui di Jayapura, Rabu (2/12/2020), mengatakan, berdasarkan laporan terakhir, distribusi APD telah berada di ibu kota dari 11 kabupaten yang menggelar pilkada. Daerah-daerah itu adalah Boven Digoel, Asmat, Supiori, Pegunungan Bintang, Mamberamo Raya, Waropen, Nabire, Yalimo, Yahukimo, Keerom, dan Merauke.
Total daftar pemilih tetap (DPT) di 11 kabupaten ini sebanyak 1.084.528 orang. Pemilih terbanyak ada di Kabupaten Yahukimo, yakni 310.605 orang. Sebanyak enam kabupaten peserta pilkada masuk zona merah Covid-19, yakni Nabire (383 kasus), Merauke (197 kasus), Keerom (141 kasus), Asmat (130 kasus), Supiori (65 kasus), dan Boven Digoel (44 kasus).
”Alat pelindung diri yang telah tiba di ibu kota 11 daerah ini meliputi cairan disinfektan, pakaian hazmat atau antivirus masker, dan face shield atau pelindung wajah. Kami memastikan pemungutan suara berjalan sesuai dengan protokol kesehatan,” papar Adam.
Boven Digoel
Sementara itu, terkait polemik pilkada di Boven Digoel, Adam mengatakan, surat suara untuk pilkada di daerah itu belum juga dicetak. Adapun kebutuhan logistik lainnya, seperti dokumen-dokumen, sampul, kotak suara, bilik, dan tinta telah berada di Boven Digoel.
”Kami belum mendapatkan keputusan dari KPU terkait pencetakan surat suara untuk Boven Digoel. Dengan waktu yang semakin menipis, kemungkinan pelaksanaan pilkada di Boven Digoel ditunda,” tutur Adam.
Ia menambahkan, KPU mengaktifkan kembali ketua dan tiga anggota KPU Papua. Sebelumnya mereka diberhentikan sementara terkait polemik status calon bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo.
KPU memutuskan untuk memberhentikan sementara ketua dan tiga komisioner KPU Papua karena dianggap tidak dapat melaksanakan perintah KPU untuk menggugurkan keikutsertaan pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Waremba dalam Pilkada Boven Digoel.
KPU mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Waremba tidak memenuhi syarat pada Minggu (29/11/2020). Hal itu terkait status pencabutan hak politik Yusak karena menjadi narapidana kasus korupsi masih tersisa dua tahun dari total ketentuan lima tahun. Yusak merupakan mantan bupati Boven Digoel periode 2005-2010.
Secara terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Papua Niko Tunjanan mengatakan, pihaknya sudah membekali seluruh tenaga pengawas yang bertugas dalam pilkada di 11 kabupaten dengan alat pelindung diri yang lengkap.
Berdasarkan data Bawaslu Papua, sebanyak 119.166 item alat pelindung diri telah didistribusikan ke 11 kabupaten. Alat ini meliputi sarung tangan, vitamin, masker kain, face shield, dan cairan disinfektan. ”Semua pengawas di TPS dengan APD yang lengkap akan bertugas untuk memastikan tidak terjadi kerumunan pemilih saat pencoblosan,” kata Niko.