KPU Kota Semarang Belum Kirim Kelengkapan APD di Lima Kecamatan
›
KPU Kota Semarang Belum Kirim ...
Iklan
KPU Kota Semarang Belum Kirim Kelengkapan APD di Lima Kecamatan
Ombudsman RI Perwakilan Jateng menemukan ada sejumlah barang yang belum terdistribusikan ke lima kecamatan di Kota Semarang. Menurut KPU Kota Semarang, barang-barang itu memang akan dikirim saat mendekati hari H.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menilai masih ada sejumlah kekurangan dalam ketersediaan alat pelindung diri atau APD di lima kecamatan di Kota Semarang. Komisi Pemilihan Umum setempat diminta segera melengkapi kekurangan tersebut karena menjadi hal krusial dalam pilkada mendatang.
Dalam keterangan yang diterima, Rabu (2/12/2020), Ombudsman RI Jateng telah memeriksa kesiapsiagaan KPU Kota Semarang terkait ketersediaan APD dalam Pilkada 2020. Ada lima kecamatan yang mendapat perhatian karena ditemukan kekurangan. Kelimanya, yakni Semarang Selatan, Semarang Timur, Semarang Tengah, Gayamsari, dan Pedurungan.
”Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah tak menemukan alat pelindung diri berupa masker sekali pakai, sarung tangan karet, termometer inframerah, kantong plastik tempat sampah, baju hazmat, hingga fasilitas cuci tangan berikut ember penampung,” kata Kepala Ombudsman RI Jateng Siti Farida.
Menurut dia, merujuk Surat KPU Nomor 858 Tahun 2020 perihal pengadaan APD, komponen-komponen tersebut wajib dipenuhi. ”Kami menemukan potensi maladministrasi yang dilakukan KPU Kota Semarang. Dalam isi Berita Acara Serah Terima Barang dari KPU Kota Semarang kepada PPK setiap kecamatan dengan dokumen hasil verifikasi PPK, ditemukan ketidaksesuaian,” ungkap Farida.
Dalam keterangan itu juga disebutkan, anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, menyampaikan tindakan korektif. KPU Kota Semarang agar memastikan dan mengupayakan pendistribusian kekurangan APD yang belum tersalurkan kepada unsur panitia pemilihan kecamatan (PPK) hingga panitia pemungutan suara (PPS), dilakukan selambatnya H-3 pilkada serentak.
”(Kemudian), melakukan evaluasi terkait adanya perbedaan data antara berita acara serah terima barang dari KPU kabupaten/kota kepada PPK,” ujar Adrianus.
Menanggapi laporan hasil monitoring Ombudsman RI Jateng tersebut, KPU Kota Semarang menyatakan, kategori barang APD tersebut sudah tersedia di gudang KPU Kota Semarang. Adapun fasilitas cuci tangan berikut ember penampung, menurut rencana, akan didistribusikan mulai 3 Desember 2020.
Sejumlah kelengkapan juga akan didistribusikan mulai 5 Desember 2020, bersamaan perlengkapan logistik pemungutan seperti kotak dan surat suara dan lainnya. Adapun masker kain sudah didistribusikan untuk digunakan jajaran PPK dan PPS atau sesuai peruntukannya.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, di sela-sela penajaman visi misi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang, Rabu malam, menegaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan aturan. Barang-barang yang dimaksud Ombudsman RI Jateng, waktu penggunaannya pada 9 Desember atau hari pelaksanaan pemungutan suara.
”Kalau kami distribusikan lebih awal, siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu? Kami distribusikan mendekati hari H agar tidak tercecer atau hilang. Selain itu, agar barang itu tepat guna dan sesuai fungsinya,” kata Henry.
Henry mencontohkan, masker kain memang sudah terdistribusikan karena perutukannya bagi PPK dan PPS. Sementara masker sekali pakai nantinya akan digunakan kelompok penyelenggara pemilihan suara (KPPS). Oleh karena itu, distribusi barang-barang itu dibuat skala prioritas karena terkait fungsi di lapangan.