logo Kompas.id
Polri Dianggap Lakukan...
Iklan

Polri Dianggap Lakukan Pelanggaran HAM di 15 Provinsi

Amnesty International Indonesia memublikasi 51 video yang berisi 43 insiden kekerasan yang dilakukan Polri selama aksi-aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Tindakan polisi dianggap melanggar HAM.

Oleh
Edna C Pattisina
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lym-P3LvF6qhiXKoftMaFPPsXFQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Feb53d6c8-66ba-4bec-9c2a-0d5ba370020e_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Petugas kepolisian menangkap seseorang yang melempar batu saat unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

JAKARTA,KOMPAS — Lembaga Amnesty International Indonesia mempublikasi 51 video yang berisi 43 insiden kekerasan yang dilakukan Polri selama aksi-aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, 6 Oktober–10 November 2020. Tindakan Polri yang menggunakan kekerasan berlebihan itu dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

“Insiden ini mengingatkan pada brutalitas aparat tahun 1998-1999 di masa-masa akhir rezim otoriter,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid dalam diskusi daring yang dilaksanakan, Rabu (2/12/2020).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000