Joshua Wong Terus Berjuang Menegakkan Demokrasi dari Penjara Hong Kong
›
Joshua Wong Terus Berjuang...
Iklan
Joshua Wong Terus Berjuang Menegakkan Demokrasi dari Penjara Hong Kong
Di mata aktivis prodemokrasi Joshua Wong, penahanan dirinya dan rekan-rekannya di penjara bukanlah akhir dari upayanya memperjuangkan demokrasi di Hong Kong.
Oleh
BENNY D KOESTANTO
·3 menit baca
HONG KONG, RABU — Aktivis prodemokrasi di Hong Kong, Joshua Wong, Rabu (2/12/2020), dijatuhi hukuman penjara selama 13,5 bulan. Vonis penjara juga dijatuhkan kepada dua aktivis lainnya, Agnes Chow dan Ivan Lam. Ketiganya divonis bersalah karena menggelar unjuk rasa antipemerintah tahun 2019.
Vonis tersebut dinilai mempertegas makin kuatnya cengkeraman China atas Hong Kong melalui Undang-Undang Keamanan Nasional. Chow (23) divonis penjara 10 bulan, sedangkan Lam (26) tujuh bulan penjara.
”Saya tahu hari-hari ke depan akan lebih sulit. Kami akan bertahan,” teriak Wong (24), yang mengenakan baju hitam lengan panjang dan mengenakan masker, seusai pembacaan vonis.
Melalui pesan yang dititipkan kepada pengacaranya, Wong menegaskan, penahanan dirinya di penjara bukanlah akhir dari upayanya memperjuangkan demokrasi.
”Di depan kita adalah medan pertempuran yang menantang. Kami sekarang bergabung dalam pertempuran di penjara bersama dengan banyak pengunjuk rasa pemberani, yang kurang terlihat tetapi penting dalam perjuangan untuk demokrasi dan kebebasan bagi Hong Kong,” kata Wong.
Wong baru berusia kurang dari satu tahun ketika Hong Kong diserahkan Inggris kepada China 23 tahun lalu. Dalam usia remaja, Wong tampil di barisan depan di tengah pengunjuk rasa yang menentang upaya Pemerintah Hong Kong mengurangi kebebasan, termasuk kebebasan berpendapat dan berkumpul.
Di pengadilan, sebelum membacakan putusan, hakim membacakan surat yang ditulis ibu Wong. Dalam suratnya, ibu Wong menyebut putranya adalah ”seorang pemuda yang peduli dengan masyarakat dan gigih dalam cita-citanya”.
Bersama Chow dan Lam, Wong adalah mantan anggota kelompok politik Demosisto. Kelompok itu dibubarkan beberapa jam sebelum Beijing memberlakukan UU Keamanan Nasional di Hong Kong, 30 Juni 2019. Pemberlakuan UU itu dinilai sebagai pukulan bagi kebebasan di Hong Kong.
Berdasarkan perjanjian serah terima tahun 1997, Beijing berjanji untuk mempertahankan status Hong Kong selama 50 tahun berikutnya dengan formula ”satu negara, dua sistem”. Kini banyak pihak semakin khawatir, akhir kebebasan itu akan tiba lebih awal di wilayah tersebut.
Aktivis Hong Kong, Sunny Cheung, mengatakan, hukuman atas Joshua akan meninggalkan celah dalam perjuangan gerakan demokrasi. ”Ini menunjukkan fakta bahwa Hong Kong sekarang memasuki tahap baru kegelapan yang butuh penyesuaian strategi untuk melanjutkan perjuangan demokrasi,” ujarnya.
Wong, Chow, dan Lam divonis bersalah karena bersama ribuan pengunjuk rasa lainnya terlibat dalam aksi pengepungan markas besar polisi Hong Kong pada 21 Juni tahun lalu. Mereka menggelar aksi itu untuk menuntut pemerintah mencabut RUU Ekstradisi yang sekarang ditangguhkan. Aksi itu digelar hanya beberapa saat setelah Wong bebas dari hukuman penjara.
Reaksi atas vonis bagi mereka mengalir dari berbagai pihak. Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab mendesak otoritas Hong Kong dan Beijing untuk menghentikan tindakan mereka membungkam oposisi. Senator Amerika Serikat Marsha Blackburn menuduh China menindak hak asasi manusia dan menghancurkan ”semua prinsip otonomi di Hong Kong”.
”Tetap teguh, Joshua. Anda benar-benar menjadi inspirasi bagi pejuang kemerdekaan di mana pun,” kata Blackburn dalam pernyataan tertulis.
Kelompok Amnesty International juga mengecam keras keputusan pengadilan tersebut. ”Dengan menarget aktivis terkenal dari gerakan protes Hong Kong yang sebagian besar tanpa pemimpin, pihak berwenang mengirimkan peringatan kepada siapa saja yang berani secara terbuka mengkritik pemerintah bahwa mereka bisa divonis berikutnya,” kata Direktur Regional Asia Pasifik Amnesty International Yamini Mishra.
Selama sidang berlangsung, menjelang pembacaan vonis, sekitar 100 pendukung gerakan prodemokrasi Hong Kong berkumpul dan mengambil sikap diam di ruang pengadilan. Di luar gedung pengadilan, sekelompok kecil massa pro-Beijing menyerukan hukuman penjara yang berat bagi ketiga aktivis itu. (AFP/REUTERS)