KPU Pertimbangkan Penundaan Pemungutan Suara di Boven Digoel
›
KPU Pertimbangkan Penundaan...
Iklan
KPU Pertimbangkan Penundaan Pemungutan Suara di Boven Digoel
Berbeda dengan KPU RI, KPU Papua dan Bawaslu Papua menerima informasi bahwa pemungutan suara pada Pilkada Boven Digoel 2020 sudah diputuskan ditunda. Alasannya karena keamanan dan menunggu putusan sengketa dari Bawaslu.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA/IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum mempertimbangkan menunda pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Boven Digoel, Papua. Penundaan hingga proses sengketa pasangan calon bupati/wakil bupati, Yusak Yaluwo-Yacobus Waremba, di Badan Pengawas Pemilu Boven Digoel tuntas.
”Kalau memang sengketa ini diperkirakan tidak bisa selesai hingga 9 Desember, tidak punya pilihan lain, Komisi Pemilihan Umum kemungkinan akan mempertimbangkan untuk melakukan penundaan khusus di Kabupaten Boven Digoel,” kata Ketua KPU Arief Budiman saat konferensi pers virtual, Kamis (3/12/2020).
Sebelumnya, KPU menerbitkan surat keputusan tertanggal 28 November 2020 yang membatalkan penetapan Yusak-Yakob sebagai salah satu dari empat pasangan calon dalam Pilkada Boven Digoel. Pencalonan Yusak yang merupakan bekas napi korupsi tersebut dianggap tidak memenuhi syarat karena belum melewati masa jeda lima tahun setelah menjalani masa pidana penjara.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Yusak menjalani pembebasan bersyarat pada 7 Agustus 2014 dengan masa percobaan berakhir pada 26 Mei 2017. Selain membatalkan penetapan Yusak-Yakob, KPU juga memberhentikan sementara ketua dan tiga anggota KPU Papua serta tiga anggota KPU Boven Digoel.
Arief mengatakan, hingga saat ini, logistik terkait Pilkada 2020 yang tidak memuat nama calon yang didiskualifikasi sudah selesai diproduksi dan didistribusikan ke KPU setempat. Namun, untuk logistik yang memuat nama calon, pencetakannya ditunda hingga ada putusan terkait sengketa tersebut.
”Kalau produksi surat suara di percetakan prosesnya cepat, mungkin satu jam selesai,” katanya.
Ketua KPU Papua Theodorus Kosay memperoleh informasi bahwa pilkada di Boven Digoel telah diputuskan untuk ditunda. Alasannya, kondisi keamanan yang tidak kondusif. Selain itu, menunggu penyelesaian sengketa atas putusan KPU. Menurut dia, penundaan pemilu di suatu daerah karena gangguan keamanan dan bencana alam sesuai dengan regulasi yang berlaku.
”Kami mendapatkan informasi penundaan Pilkada Boven Digoel dari hasil pertemuan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu. Pencetakan surat suara pun ditunda hingga adanya keputusan terbaru dari KPU,” katanya.
Kondisi keamanan di Boven Digoel bergejolak seusai pembatalan Yusak-Yakob dari pencalonan. Massa yang diduga berasal dari pendukung kandidat Yusak membakar rumah milik calon bupati petahana, Chaerul Anwar, di Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, Senin (30/11/2020).
Seusai membakar rumah Chaerul, massa hendak merusak kantor KPU Boven Digoel, tetapi aksi ini bisa digagalkan oleh kepolisian. Seorang personel Polri terluka saat insiden pembakaran rumah.
Theodorus menuturkan, Bawaslu Boven Digoel telah menggelar sidang sengketa dengan agenda musyawarah pada Kamis ini dengan pemohon pihak Yusak-Yakob dan pihak termohon KPU. ”Pihak pemohon menggugat keputusan KPU yang menganulir keikutsertaan kandidat Yusak-Yakob dalam pilkada. Menurut rencana, sidang sengketa lanjutan pada Sabtu (5/12/2020),” tuturnya.
Kepastian hukum
Ketua Bawaslu Papua Metusalak Infandi pun menerima informasi dari pusat bahwa pilkada di Boven Digoel diputuskan ditunda. ”Bawaslu siap melaksanakan putusan dari pusat. Sebab, diperlukan adanya kepastian hukum dari hasil sidang sengketa di Bawaslu Boven Digoel dapat memakan waktu maksimal 12 hari,” katanya.
Peneliti politik Centre for Strategic and International Studies, Arya Fernandes, mengatakan, penundaan pilkada memang sebaiknya dilakukan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Sebab, selain sengketa di Bawaslu, pasangan calon masih bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
”KPU harus mengantisipasi langkah hukum yang akan diambil Yusak-Yacobus. Lebih baik pemungutan suara ditunda hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.