Polisi Dalami Motif Penyebar Video Adzan Berisi Ajakan Jihad
›
Polisi Dalami Motif Penyebar...
Iklan
Polisi Dalami Motif Penyebar Video Adzan Berisi Ajakan Jihad
Polisi meminta publik memahami tindakan polisi ini sebagai upaya mencegah terjadinya kegaduhan dan kesalahpahaman di masyarakat.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS—Personel Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Kamis (3/12/2020) menangkap penyebar video adzan berisi ajakan jihad yang dinilai memprovokasi perpecahan di masyarakat. Petugas mendalami motif tersangka berinisial H (32) itu mengunggah video di akun Instagramnya.
“Maksud dan tujuannya menyebarkan secara masif, untuk apa, masih kami dalami terus karena dia baru saja ditangkap,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Kamis sore di Jakarta. Adapun H diringkus petugas Subdirektorat IV/Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di tempat tinggalnya di Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, sekitar pukul 04.30.
Yusri menjelaskan, pencarian dan penangkapan H bermula dari laporan seorang warga yang pada Minggu (29/11/2020) melihat unggahan H di akun instagramnya. Dalam satu unggahan, terdapat sejumlah video yang mendokumentasikan pengumandangan azan dengan modifikasi kalimat hayya ‘alashshalaah (mari mendirikan salat) menjadi hayya alal jihad (mari berjihad). Pelapor sebagai warga negara Indonesia sekaligus umat Islam merasa dirugikan karena video-video itu bisa menimbulkan kegaduhan dan provokasi.
Tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjutinya hingga mendapati H sebagai pemilik akun Instagram yang mengunggah video. Berdasarkan pemeriksaan, H mengaku mendapatkan video-video itu dari grup percakapan Whatsapp yang diikutinya, bernama FMCO News. Ia lantas mengunggahnya ke Instagram pada Minggu malam.
“Kami masih mendalami secara spesifik apa grup itu dan apa perannya (H) di grup itu,” ujar Yusri. H dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga terancam dipenjara hingga enam tahun. Polisi juga melapis dengan Pasal 156a serta 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kepala Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Dhany Aryanda, meminta publik memahami tindakan polisi ini sebagai upaya mencegah terjadinya kegaduhan dan kesalahpahaman di masyarakat. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, manajemen Instagram, serta berbagai tokoh agar pengunggahan video-video provokatif di media sosial bisa ditekan.