Ratusan Anggota KPPS di Gunung Kidul Tolak Ikuti ”Rapid Test” Covid-19
›
Ratusan Anggota KPPS di Gunung...
Iklan
Ratusan Anggota KPPS di Gunung Kidul Tolak Ikuti ”Rapid Test” Covid-19
Mereka yang menolak tes cepat menjadikan trauma karantina Covid-19 sebagai alasan penolakan. KPUD masih memberi waktu hingga 4 Desember 2020.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Ratusan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menolak mengikuti tes cepat Covid-19. Padahal, sesuai aturan, para anggota KPPS yang akan bertugas dalam pemilihan kepala daerah itu wajib mengikuti tes cepat terlebih dulu untuk mengecek kondisi kesehatan mereka.
”Mereka tidak mau mengikuti rapid test (tes cepat) karena trauma. Saat ini, kami terus melakukan pendekatan agar mereka mau mengikuti rapid test,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani saat dihubungi dari Yogyakarta, Kamis (3/12/2020).
Anggota KPPS yang tidak mau mengikuti tes cepat itu berasal dari Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo, Gunung Kidul. Total terdapat 270 petugas di Desa Bejiharjo yang menolak mengikuti tes cepat. Mereka yang menolak itu terdiri dari anggota KPPS dan petugas perlindungan masyarakat (linmas).
Dalam pelaksanaan Pilkada Gunung Kidul pada 9 Desember mendatang, para anggota KPPS dan petugas linmas itu akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS). Di setiap TPS, terdapat tujuh anggota KPPS yang bertugas melaksanakan proses pemungutan suara. Selain itu, terdapat dua petugas linmas yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di TPS.
Trauma yang dimaksud, kata Hani, karena di Desa Bejiharjo pernah muncul kasus Covid-19 yang mengharuskan sebagian warga desa dikarantina. Saat karantina itu, sebagian warga tidak bisa bekerja.
Meski begitu, KPU Gunung Kidul terus membujuk agar para petugas itu mau mengikuti tes cepat. Hal ini karena para anggota KPPS dan petugas linmas itu memang wajib menjalani tes cepat sebelum bertugas saat pilkada. ”Kami tetap mendorong mereka untuk mengikuti rapid test. Kami berikan kesempatan mengikuti rapid test sampai tanggal 4 Desember,” kata Hani.
Anggota KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan, pelaksanaan tes cepat itu bagian dari penerapan protokol kesehatan dalam tahapan pilkada. Dia menyebut, tes cepat harus dilakukan terhadap para petugas yang akan bekerja di TPS sebagai salah satu bentuk pencegahan penularan Covid-19 saat pelaksanaan pilkada. ”Rapid test ini merupakan mekanisme untuk memastikan para petugas itu sehat,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul juga telah berjanji akan menanggung kebutuhan ekonomi bila ada anggota KPPS atau petugas linmas yang dinyatakan reaktif dan harus menjalani karantina.
Berdialog
Shidqi memaparkan, KPU DIY telah mendapat laporan mengenai anggota KPPS dan petugas linmas di Desa Bejiharjo yang menolak mengikuti tes cepat. Bahkan, pada Rabu (2/12/2020) perwakilan KPU DIY beserta sejumlah instansi lain juga datang ke Desa Bejiharjo untuk berdialog dengan para petugas yang menolak ikut tes cepat.
”Kami kemarin melakukan mediasi bersama semua pihak terkait untuk bertemu perwakilan KPPS yang enggan mengikuti rapid test. Kami berdialog untuk mencari tahu sebenarnya persoalannya apa,” kata Shidqi.
Dalam pertemuan itu, hadir pula perwakilan Dinas Kesehatan Gunung Kidul untuk memberi penjelasan dari aspek kesehatan. Selain itu, dijelaskan pula kenapa para petugas yang terlibat dalam pilkada harus menjalani tes cepat dan apa manfaat dari tes cepat tersebut.
Shidqi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul juga telah berjanji akan menanggung kebutuhan ekonomi apabila ada anggota KPPS atau petugas linmas yang dinyatakan reaktif dan harus menjalani karantina. Oleh karena itu, mereka diharapkan tidak khawatir saat harus menjalani tes cepat.
Namun, menurut Shidqi, para petugas itu tetap enggan mengikuti tes cepat dengan alasan trauma. ”Di desa tersebut pernah terjadi kasus Covid-19. Ketika terjadi, mereka mengalami isolasi sosial, pengucilan, dan bahkan dampaknya pada kondisi ekonomi karena mereka tidak bisa bekerja. Jadi, ini saya kira soal pemahaman masyarakat terhadap Covid-19 yang belum tuntas,” tuturnya.
Shidqi menuturkan, KPU DIY dan KPU Gunung Kidul masih memberi kesempatan para anggota KPPS dan petugas linmas itu untuk berpikir dan berdiskusi satu sama lain. Sebagian anggota KPPS itu merupakan kepala dusun di Desa Bejiharjo. Oleh karena itu, saat sang kepala dusun tidak mau mengikuti tes cepat, banyak warga yang juga mengambil sikap serupa.
Hingga sekarang, belum ada rencana melakukan penggantian terhadap anggota KPPS di Desa Bejiharjo yang menolak mengikuti tes cepat. Sebab, mereka masih diharapkan bersedia mengikuti tes cepat dalam waktu dekat. ”Saat ini, mereka juga tetap menjalankan tugas untuk menyiapkan logistik pilkada,” katanya.