logo Kompas.id
Tantangan Disrupsi Ganda
Iklan

Tantangan Disrupsi Ganda

UU Cipta Kerja belum menunjukkan solusi konkret atas disrupsi kedua berupa ketimpangan antara suplai kapasitas pekerja dan tuntutan revolusi industri.

Oleh
Agnes Theodora
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Vt6zA8E_X2w7CpZE6QkGAUmXRuU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F5d497eeb-44e6-403e-9ec8-bbb945e29b40_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Pedagang minuman mencoba peruntungan saat para buruh yang bekerja di sektor logam eletronik dan mesin  berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Mereka meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pembatalan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tahun 2020 merupakan ujian berat bagi berbagai sektor, tak terkecuali ketenagakerjaan. Masyarakat pekerja kini menghadapi tantangan disrupsi ganda. Pertama, resesi dan menipisnya lapangan kerja akibat Covid-19. Kedua, era otomasi yang tiba lebih cepat akibat tak terbendungnya laju digitalisasi di tengah pandemi.

Skenario distopia tentang robot yang mengambil alih pekerjaan manusia bukan lagi plot novel atau film fiksi ilmiah belaka. Situasi itu diperkirakan terjadi dalam waktu dekat, lengkap dengan narasi distopia lainnya: peradaban yang menghadapi ancaman virus mematikan dan meningkatnya populasi pengangguran.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000