Bebas Kendaraan dengan Muatan dan Dimensi Berlebih Mulai 1 Januari 2023
›
Bebas Kendaraan dengan Muatan ...
Iklan
Bebas Kendaraan dengan Muatan dan Dimensi Berlebih Mulai 1 Januari 2023
Pemerintah menegaskan, aturan bebas kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih tetap diberlakukan mulai 1 Januari 2023.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebagian pelaku usaha meminta evaluasi atau penundaan kebijakan bebas kelebihan dimensi kendaraan dan muatan. Namun, kebijakan ini tetap diberlakukan sesuai rencana, yakni mulai 1 Januari 2023.
Penerapan kebijakan ini tidak terlepas dari dampak negatif akibat praktik pengangkutan yang melanggar aturan.
Aspek keselamatan merupakan prioritas dalam penerapan aturan bebas kelebihan dimensi dan muatan. Berdasarkan data Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI, kecelakaan truk yang dipicu praktik kelebihan beban dan dimensi di jalan raya secara nasional meningkat dari 109.215 kasus pada 2018 menjadi 116.395 kasus pada 2019.
Kelebihan muatan dan dimensi di jalan raya juga menimbulkan kerugian ekonomi, antara lain akibat kerusakan infrastruktur jalan, jembatan, dan pelabuhan yang dilewati truk tersebut.
”Bahkan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyampaikan, dibutuhkan biaya Rp 43 triliun sampai Rp 60 triliun (untuk perbaikan jalan rusak akibat truk yang berlebih dimensi dan beban),” kata Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Mohamad Risal Wasal dalam diskusi media secara virtual di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Risal menambahkan, jika dibiarkan, praktik truk dan kendaraan yang kelebihan dimensi dan muatan dapat menghambat proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) infrastruktur jalan. Sebab, salah satu syarat KPBU adalah jalan itu tidak boleh dilalui kendaraan yang kelebihan muatan dan beban karena dapat memengaruhi umur infrastruktur.
Jika dibiarkan, praktik truk dan kendaraan yang kelebihan dimensi dan muatan dapat menghambat proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha infrastruktur jalan.
Risal meminta pelaku usaha dapat menjalani tahapan sesuai rencana pemberlakuan bebas kendaraan dengan dimensi dan beban berlebih pada 2023. Penegasan itu ia sampaikan sekaligus untuk menanggapi keinginan sejumlah pelaku industri agar penerapan larangan kendaraan berdimensi dan beban berlebih melintas ditunda.
Berdasarkan catatan Kompas, semula aturan ini akan diberlakukan secara bertahap mulai 2021, tetapi ditunda menjadi 2023.
Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia Widodo Santoso menyampaikan, saat ini pabrik semen di Indonesia kelebihan pasokan hingga sekitar 35 persen. Pada saat kinerja terpuruk seperti saat ini, pelaku industri akan terbantu ketika ada beban yang dapat ditunda.
”Kalau bisa, diundur sampai 1 Januari 2025 karena pandemi ini efeknya bisa sampai 1,5 tahun,” kata Widodo.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Rahmat Hidayat. Ia berharap pemerintah meninjau ulang pemberlakuan bebas kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih mulai Januari 2023 dan memikirkan penerapannya secara total di tahun 2025.
Perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Pupuk Indonesia, Boyke Garda, menuturkan, kebijakan bebas kendaraan berdimensi dan muatan berlebih menjadi tantangan ketika jumlah truk yang melayani angkutan tidak bertambah secara signifikan.
”Misalnya, dulu bisa dilayani 1.000 truk, nantinya harus 2.000 truk. Investor belum tentu dapat mengakomodasi pembelian sebanyak itu. Hal ini menjadi tantangan tersendiri yang mungkin bisa menjadi masukan bagi pemerintah,” kata Boyke.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia Aryan Warga Dalam, persoalan lama tunggu di pelabuhan juga mesti dipertimbangkan ketika jumlah truk yang beroperasi semakin banyak.
Saat ini jumlah truk yang melayani kebutuhan industri pulp dan kertas sebanyak 475.886 unit. ”Sesudah ada penerapan bebas kendaraan dengan beban dan muatan berlebih, jumlah truk bisa menjadi 765.678 unit. Dalam lima tahun ke depan, kebutuhan truk akan mencapai 995.381 unit atau hampir 1 juta unit,” kata Aryan.
Persoalan lama tunggu di pelabuhan juga mesti dipertimbangkan ketika jumlah truk yang beroperasi semakin banyak.