Tinggal empat hari lagi sebelum hari pemungutan suara 9 Desember 2020, logistik Pilkada 2020 terutama terkait protokol kesehatan belum merata dibagikan. Komisi II DPR pun mendesak agar segera dituntaskan distribusinya.
Oleh
RINI KUSTIASIH
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mendesak penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum untuk segera menuntaskan distribusi logistik Pilkada 2020, terutama yang merupakan bagian dari protokol kesehatan. Pendistribusian logistik tepat waktu diperlukan karena hanya tersisa empat sekitar empat hari sebelum hari pemungutan suara.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Nasdem Saan Mustopa mengatakan, dari hasil pemantauan dan kunjungan Komisi II ke sejumlah daerah, memang ada laporan dari KPU daerah yang menyebutkan logistik Pilkada 2020, utamanya yang terkait dengan protokol kesehatan, yakni sarung tangan dari bahan lateks, dan thermogun, belum diterima oleh mereka. Namun, laporan lanjutan menyebutkan, kini hanya tersisa sarung tangan yang belum terdistribusi, karena thermogun telah diditribusikan oleh KPU.
“Kami ingin KPU di sisa waktu yang ada ini untuk betul-betul memaksimalkan pendistribusian APD, khususnya sarung tangan untuk pemilih. KPU harus bekerja keras untuk memenuhi syarat mutlak penyelenggaran Pilkada 2020, yaitu APD sesuai dengan protokol kesehatan,” katanya, saat dihubungi, Jumat (4/12/2020).
“Kami ingin KPU di sisa waktu yang ada ini untuk betul-betul memaksimalkan pendistribusian APD, khususnya sarung tangan untuk pemilih. KPU harus bekerja keras untuk memenuhi syarat mutlak penyelenggaran Pilkada 2020, yaitu APD sesuai dengan protokol kesehatan”
Saan memantau dua wilayah, yakni Karawang dan Indramayu di Jawa Barat. Dari pantauannya, para petugas Kelompok Panitia Pemungutan suara (KPPS) juga telah melakukan tes cepat Covid-19, sehingga harapannya tes cepat itu dapat tuntas diikuti seluruh petugas pada 8 Desember 2020. Tes cepat itu sekalipun tidak secara pasti menunjukkan infeksi Covid-19, namun hasil tes cepat itu dapat dijadikan salah satu indikator pengukur kondisi kesehatan petugas.
“KPU harus benar-benar memastikan APD itu sampai ke TPS, jangan ada satu pun item logistik protokol kesehatan yang terlewatkan. Bawaslu di satu sisi harus memaksimalkan pengawasannya terhadap distribusi logistik APD tersebut,” ujarnya.
Untuk mencegah terjadinya kerumunan, KPU diminta untuk mengatur kehadiran pemilih, sehingga tidak sampai terjadi penumpukan. Selain itu, pada masa tenang, yakni 6-8 Desember 2020, para calon diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, tetap menjaga jarak dalam melakukan hitung cepat (quick count), dan mencegah euforia kemenangan.
“Kita tentu berharap Pilkada 2020 ini jangan sampai seperti yang dikhawatirkan, yakni menjadi kluster baru penularan Cobid-19. Oleh karenanya, penyediaan APD dan protokol kesehatan menjadi sesuatu syarat yang harus dipenuhi oleh penyelenggara,” ujarnya.
Saksi belum dites
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syamsurizal mengatakan, pihaknya telah melakukan pemantauan ke sejumlah daerah. Ia antara lain mendatangi dua wilayah, yakni Padang Pariaman di Sumatera Barat, dan Tangerang Selatan. Di dua daerah tersebut Syamsurizal tidak menemui ada kendala distribusi logistik.
“Dari KPU dan Bawaslu setempat yang kami pantau, secara umum kini tinggal menunggu logistik didrop dari kantor-kantor kecamatan setempat. Kemarin, sudah berangsur-angsur didrop ke TPS-TPS,” katanya.
Hanya saja, untuk penerapan protokol kesehatan masih ada kekurangan dari sisi penyediaan tes cepat bagi para saksi. “Selama ini tidak terpikirkan oleh kita, dan kami telah meminta sekretariat Komisi II DPR untuk menyurati Kementerian Dalam Negeri agar segera melakukan tes cepat kepada para saksi, karena tidak mungkin dibiayai oleh KPU. Kami berharap hal ini menjadi perhatian dari Kemendagri, karena setiap orang yang hadir di TPS minimal harus melalui rapid test.
“Petugas KPPS atau PPS harus mengingatkan warganya untuk datang sesuai dengan jadwal undangan. Kalau memang diundang datang pukul 07.00-08.00, ya harus datang jam itu. Itu demi menghindari kerumunan”
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, setiap orang di TPS harus dipastikan mengenakan APD sesuai protokol keseahtan. Laporan belum adanya sarung tangan lateks harus segera direspons oleh KPU. Begitu juga dengan tes cepat bagi petugas KPPS serta para saksi, dan petugas keamanan di TPS.
“Petugas KPPS atau PPS harus mengingatkan warganya untuk datang sesuai dengan jadwal undangan. Kalau memang diundang datang pukul 07.00-08.00, ya harus datang jam itu. Itu demi menghindari kerumunan,” katanya.
Kalau memang ada kerumunan di saat pemungutan suara, di kemudian hari ditemukan kasus positif Covid-19 di antara warga yang berkerumun itu, Zukfikar meminta pelacakan harus dilakukan guna melokalisir kemungkinan penularan.