Pemda Lakukan Pendekatan ke Anggota KPPS di Gunung Kidul yang Tolak ”Rapid Test”
›
Pemda Lakukan Pendekatan ke...
Iklan
Pemda Lakukan Pendekatan ke Anggota KPPS di Gunung Kidul yang Tolak ”Rapid Test”
Ratusan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Kabupaten Gunung Kidul menolak ikut tes cepat Covid-19. Pemerintah daerah dan KPU melakukan pendekatan agar mereka bersedia mengikuti tes cepat.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Ratusan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menolak mengikuti rapid test atau tes cepat Covid-19. Pemerintah daerah dan Komisi Pemilihan Umum setempat pun berupaya melakukan pendekatan agar anggota KPPS itu segera bersedia mengikuti tes cepat.
”Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul bersama KPU akan melakukan pendekatan kepada mereka supaya protokol kesehatan yang sudah disepakati itu bisa jalan,” kata Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji, Jumat (4/12/2020), di Yogyakarta.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 270 anggota KPPS dan petugas perlindungan masyarakat (linmas) di Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo, Gunung Kidul, menolak mengikuti tes cepat Covid-19. Padahal, mereka akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) dalam pelaksanaan pilkada pada 9 Desember mendatang.
Para petugas itu menolak mengikuti tes cepat karena mereka merasa trauma. Sebelumnya, muncul kasus Covid-19 di Desa Bejiharjo yang mengharuskan sebagian warga melakukan karantina. Saat melakukan karantina itu, sebagian warga tidak bisa bekerja sehingga mereka merasa trauma.
Kadarmanta menuturkan, Pemerintah Provinis DIY telah menerima laporan mengenai adanya ratusan anggota KPPS di Gunung Kidul yang enggan mengikuti tes cepat Covid-19. Bahkan, kondisi itu telah dilaporkan dalam rapat koordinasi pelaksanaan pilkada yang dipimpin Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X beberapa hari lalu.
”Beberapa hari lalu di rapat yang dipimpin oleh Bapak Gubernur, masalah itu sudah muncul di laporannya KPU,” ujar Kadarmanta.
Kadarmanta memaparkan, ketentuan mengenai tes cepat untuk para anggota KPPS itu harus dilaksanakan. Sebab, pelaksanaan tes cepat itu sangat penting sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 dalam pelaksanaan pilkada. Oleh karena itu, para anggota KPPS di Desa Bejiharjo tersebut diharapkan segera bersedia melaksanakan tes cepat Covid-19.
Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul bersama KPU akan melakukan pendekatan kepada mereka supaya protokol kesehatan yang sudah disepakati itu bisa jalan.
Dalam kesempatan sebelumnya, Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pihaknya terus membujuk agar para anggota KPPS dan petugas linmas itu mau mengikuti tes cepat. Hal ini karena para anggota KPPS dan petugas linmas itu wajib menjalani tes cepat sebelum bertugas saat pilkada.
Hani menyebut, para anggota KPPS dan petugas linmas itu diberikan kesempatan untuk melakukan tes cepat hingga Jumat (4/12/2020). ”Kami tetap mendorong mereka untuk mengikuti rapid test. Kami berikan kesempatan mengikuti rapid test sampai 4 Desember,” katanya.
Sementara itu, anggota KPU DIY, Ahmad Shidqi, menyatakan, pada Rabu (2/12/2020), perwakilan KPU DIY beserta sejumlah instansi lain telah datang ke Desa Bejiharjo untuk berdialog dengan para petugas yang enggan mengikuti tes cepat. Dalam pertemuan itu, hadir pula perwakilan Dinas Kesehatan Gunung Kidul yang menjelaskan mengenai tes cepat dari aspek kesehatan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul juga berjanji bakal menanggung kebutuhan ekonomi apabila ada anggota KPPS atau petugas linmas yang dinyatakan reaktif dan harus menjalani karantina. Oleh karena itu, mereka diharapkan tidak khawatir saat harus menjalani tes cepat.
Namun, Shidqi mengatakan, dalam pertemuan pada Rabu kemarin, para petugas tersebut masih menyatakan menolak mengikuti tes cepat. Oleh karena itu, KPU DIY dan KPU Gunung Kidul masih memberi kesempatan para anggota KPPS dan petugas linmas itu untuk berpikir dan berdiskusi satu sama lain.