logo Kompas.id
Piutang Negara Capai Rp 75,3...
Iklan

Piutang Negara Capai Rp 75,3 Triliun

Jumlah piutang negara yang harus segera ditagih mencapai Rp 75,3 triliun. Guna mengefektifkan penagihan, Kementerian Keuangan memberikan wewenang kepada kementerian/lembaga untuk menagih piutang di bawah Rp 8 juta.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RRBwzu6rWlQZeu3OBxWT7PD2icY=/1024x611/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_1149591_152_1.jpeg
Kompas

Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS — Nilai piutang negara yang harus segera ditagih mencapai Rp 75,3 triliun. Angka itu berasal dari 59.514 berkas kasus. Guna mengefektifkan penagihan, piutang dengan nilai di bawah Rp 8 juta dapat dilakukan langsung oleh kementerian/lembaga terkait.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Lukman Effendi mengatakan, berkas piutang senilai Rp 75,3 triliun sudah dilimpahkan ke Kementerian Keuangan. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun lalu, nilai piutang negara tercatat meningkat.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000