Indramayu Zona Merah, Aktivitas Warga Kembali Dibatasi
›
Indramayu Zona Merah,...
Iklan
Indramayu Zona Merah, Aktivitas Warga Kembali Dibatasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali membatasi aktivitas warga setelah daerah tersebut masuk zona merah penyebaran Covid-19. Kebijakan ini diharapkan menekan kasus Covid-19.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·2 menit baca
INDRAMAYU, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali membatasi aktivitas warga setelah daerah tersebut masuk zona merah penyebaran Covid-19. Efektivitas pembatasan akan dievaluasi setiap dua pekan.
Pembatasan mulai berlaku sejak Jumat (4/12/2020) hingga 14 hari ke depan. Selain menerapkan pembelajaran jarak jauh untuk sekolah, Pemkab Indramayu juga membatasi jam operasionalisasi tempat perbelanjaan dan pertokoan.
Operasionalisasi supermarket diatur pada pukul 10.00-21.00, sedangkan minimarket dari pukul 09.00-21.00. Untuk pertokoan, dibolehkan buka hanya pukul 07.00-21.00. Adapun rumah makan, warung, restoran, dan kafe bisa beroperasi pada pukul 06.00-21.00.
Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 60A Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pembatasan serupa dilakukan pada September lalu.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Indramayu, Deden Bonni Koswara, mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi efektivitas kebijakan itu setiap dua pekan. ”Tidak hanya melihat zona risiko penyebaran, tetapi juga kondisi di lapangan, apakah sudah terkendali atau belum,” katanya, Sabtu (5/12/2020).
Jika penyebaran Covid-19 belum terkendali, seperti jumlah kasus menurun, pembatasan akan dilanjutkan. Apalagi, Indramayu termasuk zona merah penyebaran Covid-19. Artinya, risiko penularan virus korona jenis baru tersebut tergolong tinggi.
Pada hari Jumat, tercatat kenaikan 50 kasus positif Covid-19 di Indramayu sehingga total kasus mencapai 899 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 49 orang meninggal dan 568 orang masih menjalani isolasi.
Deden mengatakan, pihaknya juga menggencarkan operasi yustisi terkait kepatuhan protokol kesehatan sampai ke desa-desa. Hingga kemarin, tercatat 107 orang dijatuhi denda administratif. Dari denda itu, terkumpul Rp 5.425.000 yang masuk ke kas daerah.
Menurut Deden, kebijakan pembatasan diberlakukan juga untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah Indramayu 2020 pada Rabu (9/12/2020). Lebih dari 1,3 juta calon pemilih berpotensi mendatangi tempat pemungutan suara saat itu.
Sebaiknya pembatasannya sampai pukul 18.00 atau maksimal pukul 20.00 agar kelihatan manfaatnya.
Selain memfasilitasi tes uji cepat terhadap petugas pilkada, pihaknya juga membagikan alat pelindung diri kepada petugas. Setiap puskesmas pun menyiapkan posko kesehatan saat pemungutan suara.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Catur Setiya Sulistiyana mengapresiasi kebijakan Pemkab Indramayu membatasi aktivitas warga. ”Sebaiknya pembatasannya sampai pukul 18.00 atau maksimal pukul 20.00 agar kelihatan manfaatnya. Tapi, itu pasti berimbas pada perekonomian,” ujarnya.