Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Tangerang Kembali Perkuat PSBL-RW
›
Kasus Covid-19 Meningkat,...
Iklan
Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Tangerang Kembali Perkuat PSBL-RW
Peningkatan kasus Covid-19 membuat Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala lokal di tingkat rukun warga atau PSBL-RW.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang, Banten, Sabtu (5/12/2020), memutuskan untuk memperkuat penerapan pembatasan sosial berskala lingkungan di tingkat rukun warga atau PSBL-RW. Kebijakan itu diambil setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 di Kota Tangerang yang terus meningkat.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, penguatan kembali PSBL-RW sebagai bentuk respons pemerintah dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19. Penambahan kasus Covid-19 di Kota Tangerang sejak 29 November-5 Desember 2020 atau sepekan terakhir mencapai 281 kasus. Jumlah itu meningkat dibandingkan pekan sebelumnya yang mencapai total 226 kasus.
Peningkatan kasus Covid-19 itu didominasi oleh faktor penularan di rumah tangga dan juga disebabkan interaksi sosial. Data Dinas Kesehatan Kota Tangerang menyebutkan, persentase kasus Covid-19 yang berasal dari penularan di rumah tangga mencapai 35 persen, sedangkan interaksi sosial naik menjadi 24 persen dari pekan sebelumnya yang hanya 12 persen.
Menyadari hal tersebut, Arief berniat memperkuat kembali penerapan PSBL-RW. Upaya tersebut ia yakini bisa menurunkan tingkat penularan karena secara otomatis juga akan membuat interaksi sosial antarwarga terbatas.
”Sebelumnya PSBL-RW dirasa cukup berhasil untuk menekan angka penyebaran Covid-19,” kata Arief melalui siaran pers.
Bagi warga yang berada pada lokasi PSBL-RW wajib meminta surat pengantar keluar masuk kepada ketua gugus tugas RW. Orang luar dilarang masuk ke kawasan PSBL-RW.
Selain memperkuat penerapan PSBL-RW, Arief juga menginstruksikan pemberlakuan sistem bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang. Pemberlakuan sistem bekerja dari rumah dinilai perlu untuk mencegah meningkatnya kasus di area perkantoran. Nantinya ASN yang bekerja dari kantor dibatasi hanya 25 persen, sementara sisanya bekerja dari rumah.
Di samping itu, Dinas Kesehatan Kota Tangerang terus melakukan pelacakan kontak secara masif terhadap pasien positif Covid-19. Arief menyampaikan, jumlah pelacakan kontak atau tes usap yang dilakukan per hari berkisar 300-400 tes.
Sebelumnya, epidemiolog Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, menerangkan, penerapan pembatasan sosial berskala lokal, seperti PSBL-RW, merupakan salah satu langkah yang bisa diambil pemerintah daerah untuk mencegah penularan virus antarwarga.
Menurut Miko, transmisi lokal cenderung beriringan dengan munculnya kluster-kluster keluarga pada suatu wilayah. Transmisi lokal bisa terjadi karena tingkat kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan belum tinggi.
Dengan menerapkan pembatasan sosial berskala lokal, apabila di suatu lingkungan RT/RW ditemukan warga yang tertular Covid-19, penguncian lingkungan langsung diterapkan demi mencegah penularan antarwarga.
PSBL-RW sebelumnya diterapkan di Kota Tangerang pada pertengahan Juni 2020. Namun, saat itu PSBL-RW hanya diterapkan di RW yang masuk zona merah penularan Covid-19.
Saat PSBL-RW diterapkan, mekanisme keluar masuk lokasi PSBL-RW diatur. Bagi warga yang berada pada lokasi PSBL-RW wajib meminta surat pengantar keluar masuk kepada ketua gugus tugas RW. Ketua RW kemudian mengidentifikasi permohonan surat pengantar dari warga.
Orang luar dilarang memasuki area PSBL-RW dan warga yang tidak memiliki surat pengantar diminta tidak meninggalkan lingkungan PSBL-RW.