logo Kompas.id
Syarat Ekspor Produk Perikanan...
Iklan

Syarat Ekspor Produk Perikanan Diperketat

Kasus kontaminasi virus korona tipe baru pada kemasan dan produk perikanan Indonesia yang diekspor ke China membuat Indonesia terancam embargo. Pengawasan hulu ke hilir diperketat.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GFNrd0qz1VVMDbYFhs1NEq55TR8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F30451aff-1add-4ec5-b5e1-f3238c0807c9_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Ikan tembang hasil melaut nelayan hendak dibongkar di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Sabtu (7/11/2020). Indonesia tercatat sebagai penghasil perikanan terbesar kedua di dunia. Sektor ini menghasilkan sekitar 4,1 miliar dollar AS pendapatan ekspor tahunan, menunjang lebih dari 7 juta pekerjaan dan menyediakan lebih dari 50 persen protein hewani bagi Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS — Ancaman embargo China terhadap produk perikanan Indonesia disikapi Pemerintah RI. Pemerintah memperketat pengawasan produk perikanan dari hulu ke hilir dan menerapkan sistem kendali.

Pengawasan hulu-hilir diterapkan mulai produksi penangkapan dan budidaya, pengolahan, penyediaan kemasan, hingga distribusi. Cara itu dilakukan seiring langkah China memperketat syarat pembelian produk perikanan RI.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000