KPK Tetapkan Mensos Juliari sebagai Tersangka Suap Dana Bansos
›
KPK Tetapkan Mensos Juliari...
Iklan
KPK Tetapkan Mensos Juliari sebagai Tersangka Suap Dana Bansos
Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam program bantuan sosial terkait pandemi Covid-19 di Kemensos. Total ada lima tersangka dalam kasus tersebut.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap bansos untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Sebagai penerima, mereka adalah Mensos Juliari, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos. Sementara sebagai pemberi, mereka ialah Ardian I M dan Harry Sidabuke dari pihak swasta.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, hingga saat ini, keberadaan Juliari dan Adi belum ditemukan. Ia meminta kepada para tersangka agar kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada KPK.
“Karena KPK akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap. KPK terus berusaha sampai detik-detik ini melakukan pencarian terhadap para tersangka yang belum berada di KPK. Karenanya, KPK memerintahkan kepada kita semua untuk segera melakukan pencarian terhadap para tersangka,” ujar Firli.
Kronologis
Sebelum operasi tangkap tangan terjadi pada Jumat (4/12), tim KPK menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Ardian dan Harry kepada Matheus, Adi, dan Juliari. Khusus untuk Juliari, pemberian uang dilakukan melalui Matheus dan Shelvy N (orang kepercayaan Juliari).
Penyerahan uang dilakukan pada hari Sabtu (5/12), sekitar pukul 02.00 di salah satu tempat di Jakarta. Uang sebelumnya telah disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung.
“Uang tersebut disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar,” tutur Firli.
Selanjutnya, tim KPK langsung mengamankan Matheus, Shelvy, dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta dan langsung dibawa ke Gedung KPK. Dalam penangkapan tersebut, tim juga mengamankan uang sekitar Rp 14,5 miliar.
Uang senilai Rp 14,5 miliar tersebut terdiri dari berbagai pecahan mata uang. Masing-masing sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).
Konstruksi suap
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos pada tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Total terdapat 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode.
Mensos Juliari pun menunjuk Matheus dan Adi sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Mensos Juliari pun menunjuk Matheus dan Adi sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. Saat itu, diduga terjadi kesepakatan fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.
“Untuk fee, disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos,” kata Firli.
Selanjutnya, pada Mei sampai November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa pemasoksebagai rekanan, di antaranya Ardian, Harry, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut pun diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga ada penerimaan fee sebesar Rp 12 miliar. Lalu, fee tersebut diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.
“Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan SN selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari,” tutur Firli.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga ada penerimaan fee sebesar Rp 12 miliar
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar. Uang tersebut juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
“KPK selalu mengingatkan kepada para pihak untuk tidak melakukan korupsi, apalagi di masa pandemi Covid-19. Namun, KPK juga tak akan pernah berhenti untuk melakukan tindakan tegas kepada para pelaku korupsi apalagi di saat ini adalah kondisi pandemi Covid-19,” ujar Firli.
Sebelum jumpa pers ini, Sabtu sekitar pukul 11.00, Kompas telah mencoba menghubungi Juliari melalui aplikasi pesan Whatsapp. Sejak awal, Juliari enggan berkomentar banyak terkait kasus dugaan suap yang terjadi di lingkungan kementeriannya.
“Kami masih memonitor perkembangannya,” ucap Juliari.
Saat itu, Juliari mengaku sedang berada di luar kota. Namun, ia tak merinci keberadaannya. “Saya kebetulan sedang di luar kota,” katanya.