Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Diharapkan Selalu Berbenah
›
Lembaga Pendidikan Tenaga...
Iklan
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Diharapkan Selalu Berbenah
Perbaikan mutu guru tidak bisa dilepaskan dari proses pembelajaran di lembaga pendidikan tenaga kependidikan.
Oleh
Mediana
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Perbaikan mutu guru perlu dilakukan sejak individu mengikuti pendidikan calon guru. Oleh karena itu, pendidikan profesi guru pra jabatan perlu selalu berbenah agar proses pembelajaran membaik.
"Kami mendorong hadirnya inovasi-inovasi di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), terutama Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan. LPTK harus terus memacu diri agar bisa meningkatkan kualitasnya," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril, Kamis (7/1/2021), di Jakarta.
Kami mendorong hadirnya inovasi-inovasi di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), terutama Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan. LPTK harus terus memacu diri agar bisa meningkatkan kualitasnya.(Iwan Syahril)
Dia menyebut Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud telah mempunyai skema pendanaan dana penyeimbang kontribusi mitra (matching fund), dan dana program kompetisi Kampus Merdeka (competitive fund). Dua skema ini berfungsi sebagai insentif bagi perguruan tinggi yang mau bertransformasi untuk mencetak talenta-talenta yang mampu bersaing di tingkat dunia. LPTK bisa memanfaatkan dua skema itu pula untuk mendorong lahirnya inovasi untuk PPG.
Selain itu, Iwan mengingatkan agar calon guru di PPG Pra Jabatan harus diseleksi lebih baik lagi, terutama untuk melihat disposisinya atau hasratnya untuk menjadi tenaga pendidik.
Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya, V Luluk Prijambodo secara terpisah mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah secara tegas menekankan kedudukan guru sebagai tenaga profesional yang dibuktikan dengan sertifikasi profesi. Pasal 7 ayat (1) UU No 14/2005 menyebut ada sembilan prinsip profesionalitas yang harus dimiliki guru, misalnya memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas, kompetensi, serta bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
Kemudian, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru menyebutkan jadi guru harus minimal melalui program pendidikan sarjana dan PPG.
"Pendidikan profesi itu setara level 7 kerangka kualifikasi nasional Indonesia. Lalu, amanat UU Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No 55/2017 ditegakkan," ujar dia.
Luluk mengatakan, pihaknya memang kerap menjumpai calon guru yang mengikuti program sarjana karena "kecelakaan" atau sekadar kuliah. Inilah yang menjadi pekerjaan rumah bagi LPTK.
"Kami selalu berusaha menyadarkan bahwa sebagai pekerjaan profesional, jadi guru adalah pilihan sadar. Pekerjaan profesional ini butuh ditekuni dan selalu mau meningkatkan kompetensi, seperti individu guru belajar tidak malas belajar wawasan - wawasan baru," kata dia.
Luluk menambahkan, perbaikan mutu guru semestinya bukan hanya dari pendidikan calon tenaga pendidik. Insentif inovasi yang ditawarkan pemerintah untuk lembaga pendidikan itu positif. Namun, hal yang terpenting adalah adanya kejelasan kebijakan rekrutmen, penempatan, dan kesejahteraan guru.
"Kasus keterlambatan pengangkatan guru honorer atau transfer tunjangan bisa menimbulkan citra negatif bagi individu-individu yang memutuskan ingin mengikuti program pendidikan calon guru," imbuh dia.
Menyambung pernyataan itu, Dekan FKIP Universitas Sanata Dharma Yohanes Harsoyo mengatakan, seleksi berkualitas disertai adanya program pengembangan kompetensi guru dalam jabatan juga penting. Sebab, saat ini ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat.
"Proses menjadi guru yang purna adalah proses jangka panjang, maka kebijakan-kebijakan harus mengakomodasi menjadi guru yang purnawan itu jangka panjang. Guru bukanlah \'tukang ngajar\' yang hanya dapat bekerja jika dibutuhkan dan kemudian diistirahatkan jika tidak diperlukan," kata dia.
Berdasarkan data Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pada tahun 2015 terdapat 421 LPTK yang terdiri dari 12 LPTK negeri, 1 FKIP Universitas Terbuka, 380 LPTK Swasta, dan 28 FKIP. Adapun pada 2020 terdapat 425 LPTK.