Penyelundupan 6 Kilogram Sabu dari Malaysia Digagalkan, Setara Hasil Penindakan Setahun
›
Penyelundupan 6 Kilogram Sabu ...
Iklan
Penyelundupan 6 Kilogram Sabu dari Malaysia Digagalkan, Setara Hasil Penindakan Setahun
Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 6 kg sabu dan 100 butir ekstasi dari Malaysia. Kuantitas barang bukti itu setara hasil penindakan setahun di periode sebelumnya. Pandemi tak menghalangi aksi bandar internasional.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Bea Cukai Tipe Madya Juanda menggagalkan penyelundupan 6 kilogram sabu dan 100 butir ekstasi dari Malaysia. Kuantitas barang bukti itu setara dengan hasil penindakan selama setahun di periode sebelumnya. Ini menandakan pandemi tak menghalangi transaksi perdagangan narkoba jaringan internasional.
Kepala BC Juanda Budi Harjanto mengatakan, sabu sebanyak 6 kilogram itu diperoleh dari dua penumpang yang baru tiba di Bandara Juanda Surabaya pada 4 Januari lalu. Mereka adalah Rizal (21), warga Sampang, dan Holil (23), warga Pamekasan. Keduanya bekerja sebagai buruh migran di Malaysia, masing-masing selama tiga tahun dan enam tahun.
”Rizal dan Holil telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memiliki barang tersebut. Penyidikan kasusnya saat ini ditangani Satuan Narkoba Polresta Sidoarjo,” ujar Budi, Kamis (14/1/2021).
Budi menambahkan, Rizal dan Holil berangkat dari Malaysia bersama Mohammad Bahri. Mereka menggunakan pesawat AirAsia dengan kode penerbangan QZ321 rute Kuala Lumpur-Surabaya dan mendarat di Bandara Juanda pada pukul 10.40 WIB.
Berdasarkan pengamatan petugas bea cukai di terminal 2 kedatangan internasional, ketiga penumpang ini menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Mereka pun akhirnya mendapat perhatian khusus dari petugas kepabeanan yang memeriksa barang bawaan berupa tas koper.
Hasilnya, di dalam bagasi atas nama Rizal ditemukan 18 bungkus kristal putih berukuran kecil dan 6 bungkus kristal putih berukuran besar yang disembunyikan di dalam enam unit lampu sorot. Barang yang dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium merupakan narkoba jenis sabu itu setelah ditimbang beratnya 3,045 kilogram.
Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya berencana memesan taksi dari Bandara Juanda menuju ke Madura. Tidak ada penjemputan barang di bandara agar tidak tertangkap petugas. (Budi Harjanto)
Sementara itu, di dalam bagasi atas nama Holil ditemukan 25 bungkus kristal putih berukuran kecil dan 30 butir pil berwarna hijau, 30 butir pil berwarna coklat, dan 40 butir pil berwarna jingga yang berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium merupakan narkoba jenis ekstasi. Barang-barang tersebut disembunyikan di dalam dua unit kipas angin gantung. Adapun bagasi milik Bahri dinyatakan bersih.
Tanpa KTP
Menurut informasi yang dihimpun oleh penyidik, tersangka berangkat dari Malaysia hanya berbekal paspor tanpa memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Mereka juga tidak memiliki permit atau legalitas memasuki negara Malaysia. Kedua mengaku masuk secara ilegal melalui Batam dengan transportasi kapal.
”Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dikonfirmasi oleh pelaku, keduanya berencana memesan taksi dari Bandara Juanda menuju ke Madura. Tidak ada penjemputan barang di bandara agar tidak tertangkap petugas,” kata Budi.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tipe Madya Pabean Juanda Syamsu Priatmojo menambahkan, barang bukti narkoba jenis sabu yang disita dari tersangka Holil dan Rizal seberat 6 kg itu merupakan jumlah yang besar. Alasannya, secara kuantitas setara dengan barang bukti sabu hasil penindakan selama 2020.
”Sepanjang tahun lalu, total ada delapan kasus penyelundupan narkoba melalui Bandara Juanda yang ditangani. Dari delapan kasus tersebut, jumlah barang buktinya sebanyak 6,10 kg sabu, 700 butir psikotropika, dan 4,9 gram ganja kering,” kata Syamsu.
Jumlah kasus penyelundupan narkoba melalui Bandara Juanda sepanjang 2020 sebenarnya turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 15 kasus. Jumlah barang bukti yang disita juga jauh lebih sedikit dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai 16,3 kg sabu, 7.950 cathinone, dan 50 butir ekstasi.
Sepanjang tahun lalu, total ada delapan kasus penyelundupan narkoba melalui Bandara Juanda dengan barang bukti sebanyak 6,10 kg sabu, 700 butir psikotropika, dan 4,9 gram ganja kering. (Syamsu Priatmojo)
Penurunan frekuensi penyelundupan diduga disebabkan pandemi Covid-19 yang berimplikasi pada penerbangan dari luar negeri. Bahkan, hingga saat ini, Bandara Juanda Surabaya belum membuka kembali semua penerbangan komersial rute internasional. Penerbangan internasional masih terbatas untuk tujuan tertentu seperti repatriasi.
Sementara itu, Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Sumardji mengatakan, pengembangan penyidikan masih dilakukan oleh penyidik. Kedua pelaku dikenai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pengungkapan penyelundupan narkoba ke Indonesia melalui Bandara Juanda ini merupakan hasil sinergi lintas institusi dalam mengimplementasikan komitmen melakukan pengawasan optimal di pintu masuk negara. Selain itu, penindakan ini merupakan wujud komitmen menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.
Satu gram sabu rata-rata dikonsumsi oleh dua orang. Sama halnya dengan satu butir ekstasi minimal dikonsumsi oleh dua orang. Dengan menggagalkan penyelundupan 6 kg sabu dan 100 butir ekstasi, berarti telah menyelamatkan 12.290 jiwa generasi muda calon penerus bangsa.