Surat Presiden Diterima DPR, Pembahasan RUU ASN Segera Bergulir
›
Surat Presiden Diterima DPR,...
Iklan
Surat Presiden Diterima DPR, Pembahasan RUU ASN Segera Bergulir
Pembahasan RUU ASN akan segera bergulir setelah DPR menerima surat presiden tentang RUU itu. RUU itu, antara lain, diklaim akan mengatur masalah tenaga honorer hingga penyempurnaan peran Komisi Aparatur Sipil Negara.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima surat presiden terkait revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Substansi utama dari revisi undang-undang tersebut, antara lain, penyelesaian masalah tenaga honorer hingga penyempurnaan peran Komisi Aparatur Sipil Negara.
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (15/1/2021), mengatakan, surat presiden terkait revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diterima DPR. Pengiriman surpres tersebut juga disertai dengan daftar inventarisasi masalah (DIM).
”Betul (surpres terkait revisi UU ASN dan DIM tersebut sudah diterima DPR). Badan Musyawarah DPR juga sudah memutuskan, pembahasannya diserahkan ke Komisi II DPR,” ujar Doli.
Sebelumnya, Kamis (14/1/2021), revisi UU ASN masuk di antara 33 rancangan undang-undang (RUU) di daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 atas usul DPR. Daftar itu telah disepakati dalam rapat kerja antara Badan Legislasi DPR, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Untuk diketahui, niat merevisi UU ASN bukan kali ini saja. Pada DPR periode 2014-2019, revisi UU ASN juga selalu masuk dalam Prolegnas tahunan. Namun, saat itu pemerintah tak kunjung menyerahkan DIM terhadap revisi yang diajukan DPR tersebut ke DPR.
Doli menjelaskan, substansi utama dari revisi UU ASN masih sama, yaitu terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Ini menyusul banyaknya honorer yang tak kunjung menjadi PNS meski sudah bekerja dengan pemerintah selama puluhan tahun.
Di luar itu, revisi UU ASN diarahkan untuk mendorong kerja ASN yang semakin profesional, akuntabel, dan bersih dari praktik korupsi. Revisi juga ditujukan untuk memperkuat program pemangkasan struktur eselon yang dikemukakan Presiden Joko Widodo sejak pidato pelantikannya pada 20 Oktober 2019.
”Sebenarnya, kami juga berharap agar dalam momentum pembahasan, UU ASN ini dapat menghasilkan desain besar kebutuhan struktur dan sistem birokrasi pemerintah Indonesia, termasuk rencana strategis penataannya,” ucap Doli.
Penyempurnaan KASN
Doli menambahkan, hal lain yang krusial dalam pembahasan revisi UU ASN adalah menyempurnakan peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mengacu pada Pasal 31 UU ASN, lembaga itu bertugas menjaga netralitas ASN, mengawasi dan membina profesi ASN, serta melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN kepada Presiden.
Namun, kerja KASN selama ini masih mengandalkan laporan, terutama dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah. Hal itu menjadi salah satu kelemahan KASN. Lembaga ini dinilai tak bertaji dalam melaksanakan tugasnya.
”Nanti, kami akan evaluasi dulu kinerja KASN selama ini,” tutur Doli.
Dia menargetkan, pembahasan revisi UU ASN ini bisa selesai sebelum pertengahan 2021.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sodik Mudjahid, berpandangan, keberadaan KASN selama ini hanya mempergemuk alur pengawasan ASN. Atas dasar itu, menurut dia, rencana yang muncul sejauh ini adalah penghapusan KASN, bukan penambahan kewenangan KASN.
Namun, lanjut Sodik, penghapusan KASN ini belum final. Sebab, DPR masih harus menunggu sikap pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut nanti di Komisi II DPR.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo enggan mengomentari substansi revisi UU ASN. Ia hanya menegaskan, pemerintah akan mengikuti terlebih dahulu pembahasan revisi undang-undang tersebut di tingkat satu, yakni di Komisi II DPR.
”Baru Senin (18/1/2021) depan ada rapat kerja dengan Komisi II DPR terkait penyempurnaan UU ASN yang merupakan inisiatif DPR,” katanya.