logo Kompas.id
Surat Presiden Diterima DPR,...
Iklan

Surat Presiden Diterima DPR, Pembahasan RUU ASN Segera Bergulir

Pembahasan RUU ASN akan segera bergulir setelah DPR menerima surat presiden tentang RUU itu. RUU itu, antara lain, diklaim akan mengatur masalah tenaga honorer hingga penyempurnaan peran Komisi Aparatur Sipil Negara.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tTBzNRxbNaPs90ndS6pRCnpvEX0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F20201123IKI-Guru-Honorer-4_1606095021.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Duradin (51), guru SDN 1 Kaliwulu (kiri), bersama Dede Juhadi (36), guru SDN 1 Astapada, saat ditemui di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (20/11/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima surat presiden terkait revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Substansi utama dari revisi undang-undang tersebut, antara lain, penyelesaian masalah tenaga honorer hingga penyempurnaan peran Komisi Aparatur Sipil Negara.

Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (15/1/2021), mengatakan, surat presiden terkait revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diterima DPR. Pengiriman surpres tersebut juga disertai dengan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000