logo Kompas.id
Pembatasan Kegiatan Masyarakat...
Iklan

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diberlakukan di Palangkaraya

Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat diberlakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Semua orang diminta mematuhi protokol kesehatan.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 3 menit baca

PALANGKARAYA, KOMPAS — Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mulai dilakukan di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (17/1/2021). Selain kegiatan masyarakat, pembelajaran di sekolah juga tetap digelar secara daring.

Kota Palangkaraya menjadi salah satu wilayah di Kalteng dengan jumlah kasus paling banyak. Hingga kini, total terkonfirmasi positif Covid-19 di Palangkaraya mencapai 2.324 kasus. Sebanyak 1.641 orang sembuh dan kasus meninggal mencapai 96 jiwa. Jumlah kasus meninggal itu paling banyak di antara 14 kabupaten/kota.

Rumah sakit di Palangkaraya sebagian besar sudah penuh di ruangan khusus Covid-19. Salah satunya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus yang penggunaan tempat tidur khusus Covid-19 mencapai 112 persen. Sebagian besar rumah sakit di kota ini juga sudah mulai menolak pasien rujukan dari berbagai kabupaten.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000