logo Kompas.id
Permohonan Perlindungan Kasus ...
Iklan

Permohonan Perlindungan Kasus Perdagangan Orang Meningkat, tapi Anggaran Terbatas

Tahun 2020 menjadi tahun yang berat bagi LPSK karena anggaran yang diterima oleh LPSK paling rendah dalam lima tahun terakhir. Padahal, perlindungan saksi dan korban harus terus berjalan meski pandemi.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QCAGXB9Dmw9gpAmgWGjGgJOHmMQ=/1024x611/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F4237e3b2-e144-47f7-a915-4e669c2d59fa_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo (kanan) saat menghadiri penyerahan kompensasi kepada korban terorisme, di Jakarta, Jumat (13/12/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pandemi Covid-19 secara umum memengaruhi berbagai layanan bagi masyarakat, termasuk yang dialami Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Selama pandemi, jumlah permohonan secara umum di lembaga tersebut turun. Namun, permohonan perlindungan saksi dan korban yang terkait kasus tindak pidana perdagangan orang mengalami kenaikan.

Sepanjang 2020, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 203 permohonan korban dan saksi terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau naik 15,3 persen dari 2019 yang hanya berjumlah 176 permohonan.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000