Auktor Intelektualis Korupsi Dana Bawang Merah di Malaka Perlu Diungkap
›
Auktor Intelektualis Korupsi...
Iklan
Auktor Intelektualis Korupsi Dana Bawang Merah di Malaka Perlu Diungkap
Auktor intelektualis korupsi dana pengadaan bibit bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, tahun anggaran 2018 harus diungkap, apalagi Polda NTT telah melengkapi berkas enam tersangka.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·4 menit baca
BETUN, KOMPAS — Auktor intelektualis korupsi dana pengadaan bibit bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, tahun anggaran 2018 harus diungkap. Kepolisian Daerah NTT telah melengkapi berkas enam tersangka sesuai petunjuk jaksa penuntut umum di kejaksaan tinggi setempat. Kerugian negara Rp 4,9 miliar dari total anggaran Rp 9,8 miliar. Akibatnya petani Malaka gagal mengembangkan bawang merah sejak 2018 sampai hari ini.
Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) Wilayah Nusa Tenggara Timur Alfred Baun di Betun, Minggu (17/1/2021), mengatakan, kasus korupsi bawang merah ini mulai terungkap Maret 2020. Tetapi, proses hukum berjalan tersendat karena kejaksaan tinggi berulang kali mengembalikan berkas perkara sembilan tersangka yang diajukan Polda NTT. Polda NTT pun menghentikan penyidikan kasus itu sejak Agustus 2020.
Araksi NTT melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Juli 2020, dan lembaga antirasurah itu mendukung laporan ini dengan melibatkan polda, kejaksaan tinggi, dan Araksi sebagai pemantau. Kasus ini pun kembali disidik Polda NTT akhir Desember 2020 dan telah ditetapkan enam tersangka. Berkas keenam tersangka sudah dinyatakan P21 atau telah lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT, Rabu (13/1/2021). Keenam tersangka masing-masing memiliki satu berkas perkara.
Sementara itu, tiga tersangka lain, yang diduga memiliki informasi penting soal keterlibatan auktor intelektualis di balik kasus ini, masih dalam pemberkasan. Ketiga tersangka ini diduga mengetahui aliran dana senilai Rp 4,9 miliar itu.
Menurut Alfred, pihaknya meminta Polda NTT dan jaksa penuntut umum berkolaborasi mengungkap auktor intelektualis di balik kasus korupsi pengadaan bibit bawang merah ini.
”Jangan tebang pilih dalam kasus ini. Orang yang mengarahkan untuk perilaku korupsi itu pasti ada. Tidak mungkin hanya PNS, kontraktor, serta Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Malaka yang terlibat,” ujarnya.
Ia mengatakan, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang digunakan penyidik polda untuk mengejar aliran uang senilai Rp 4,9 miliar itu bisa mengungkap siapa-siapa saja yang menerima uang tersebut.
Keenam tersangka yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi berprofesi sebagai kontraktor dan PNS di Malaka. Sementara tiga orang masih dalam pemeriksaan, yakni 1 makelar serta 2 PNS terdiri dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Malaka serta Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pertanian dan Perkebunan Malaka.
Jangan tebang pilih dalam kasus ini. Orang yang mengarahkan untuk perilaku korupsi itu pasti ada. Tidak mungkin hanya PNS, kontraktor, dan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Malaka yang terlibat. (Alfred)
Pengadaan bibit bawang merah ini dianggarkan 2018 senilai Rp 9,8 miliar. Program ini berawal dari keberhasilan petani bawang merah di Malaka, terutama Desa Favoe, Kecamatan Malaka Barat, yang berhasil memproduksi 70 ton bawang merah, 40 ton di antaranya diekspor ke Timor Leste. Ekspor perdana bawang itu dilakukan Menteri Pertanian saat itu, Andi Amran.
Pengadaan
Atas keberhasilan itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian mengalokasikan anggaran Rp 9,8 miliar untuk pengadaan bibit bawang merah. Sesuai rencana, Malaka dijadikan sentra produksi bawang merah di NTT agar kebutuhan bawang merah di daerah itu tidak lagi didatangkan dari Bima dan Surabaya.
Korupsi itu menyebabkan petani Malaka gagal total memproduksi bawang merah sejak 2018 sampai hari ini karena kesulitan mendapatkan bibit bawang merah. Kebutuhan akan bawang merah di daerah itu pun didatangkan dari pedagang di Kota Kupang sehingga harga bawang merah di Malaka sebelumnya Rp 10.000 per kg kini menjadi Rp 70.000 per kg, sementara di Kota Kupang Rp 50.000 per kg.
Pengembangan bawang merah
Kepala Desa Favoe Yosep Seran Klau mengatakan, hampir semua desa di Malaka cocok untuk pengembangan bawang merah. Ketika Desa Favoe berhasil memproduksi 70 ton bawang merah pada tahun 2017, petani sangat antusias untuk budidaya bawang ini. Desa-desa di Malaka datang belajar budidaya bawang di Favoe.
”Petani kesulitan bibit bawang merah yang bagus. Karena itu, dalam pertemuan dengan Menteri Pertanian saat itu, petani meminta bantuan bibit bawang merah, maka dianggarkan dana senilai Rp 9,8 miliar itu,” kata Seran.
Kebutuhan bawang merah di NTT 700 ton per tahun, sementara produksi bawang merah lokal hanya 100 ton per tahun. Mencukupi kebutuhan 600 ton itu, pedagang datangkan dari Bima, Surabaya, dan Makassar. Harga bawang merah di Kota Kupang saat ini Rp 50.000 per kg.
Kepala Polda NTT Irjen Lotharia Latif mengatakan, Polda telah menangani kasus ini secara serius. Sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sedang ditahan di Polda.
”Proses sedang jalan. Soal auktor intelektualis kita lihat saja dari hasil pemeriksaan penyidik dan jaksa penuntut umum. Harapannya semua akan diungkap secara transparan di pengadilan,” kata Latif.