Kerumunan Pasar Tradisional Tidak Terawasi Saat PPKM di Jakarta
›
Kerumunan Pasar Tradisional...
Iklan
Kerumunan Pasar Tradisional Tidak Terawasi Saat PPKM di Jakarta
Pusat kerumunan pasar tradisional masih ada meski masa pembatasan ketat sedang berlangsung di Jakarta. Protokol jaga jarak dan pakai masker kerap terabaikan.
Oleh
ADITYA DIVERANTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah aktivitas kerumunan pasar tradisional kerap tak terawasi saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Jakarta. Sebagian pembeli dan pedagang masih kerap mengabaikan menjaga jarak fisik, sedangkan sebagian lainnya kurang disiplin memakai masker.
Berdasarkan pantauan Kompas sepanjang Minggu (17/1/2021), terjadi kerumunan di beberapa pasar tradisional. Salah satu lapak pedagang di wilayah RW 006 Kampung Bali, Tanah Abang, tampak ramai dengan kerumunan orang. Lapak pedagang didatangi pembeli tanpa aturan jaga jarak fisik minimal 1 meter.
Sebagian pedagang di sana juga tidak memakai masker. Iis (40), warga setempat, menyebutkan, lapak pedagang tersebut adalah milik warga yang tinggal di sekitar pasar. Sebagian dari mereka mungkin merasa aman karena hanya berkegiatan di sekitar rumah.
”Hampir seluruh pedagang di lapak pasar dekat Stasiun Tanah Abang adalah orang yang tinggal di sini. Sehari-hari juga kegiatannya berkerumun begini. Ramai-ramai saja,” kata Iis.
Situasi serupa juga terlihat di Blok III Pasar Senen, Jakarta Pusat. Meski pasar cenderung sepi, tetap ada sebagian lapak yang berkerumun karena ramai kunjungan. Lapak tersebut umumnya adalah pusat jajanan.
Selvie (39), pedagang toko kue di lantai satu, mengatakan, penjualan kue lumayan ramai sejak Desember 2020. Ramainya kunjungan juga terlihat pada Minggu siang. Ada sekitar lima hingga tujuh pembeli yang mampir ke tokonya.
”Kalau sudah agak ramai pembeli, biasanya susah mengingatkan soal protokol kesehatan. Pedagang umumnya sudah pasang peringatan di lapak agar jaga jarak dan pakai masker,” katanya.
Manajer Perusahaan Daerah (PD) Blok III Pasar Jaya Senen Yamin Pane mengatakan, kondisi pasar saat ini masih cukup ramai sejak momen Tahun Baru 2021. Pihak manajemen terus mengingatkan lewat pengeras suara untuk mematuhi protokol kesehatan saat berkegiatan di pasar.
Yamin mengatakan, kerumunan di pasar kadang sulit diawasi. Tetapi, petugas selalu berkeliling untuk mengingatkan para pedagang setiap pagi dan menjelang sore. Dia menekankan disiplin pemakaian masker kepada pedagang agar pembeli juga tidak ragu berbelanja di pasar.
Manajer Pemasaran Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya Gatra Vaganza memastikan disiplin protokol kesehatan di seluruh gerai Pasar Jaya berlangsung maksimal. Beberapa pasar telah memasang publikasi khusus terkait penerapan protokol kesehatan dan memasang pengeras suara sebagai pengingat bagi seluruh pengunjung pasar.
”Ada banyak keterbatasan dari kami, terutama untuk penerapan jaga jarak fisik dan pemberian masker yang sudah tidak lagi berjalan. Tetapi, setiap protokol kesehatan yang berlangsung itu selalu kami evaluasi setiap pekan,” kata Gatra.
PD Pasar Jaya juga bergantung pada Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk pelaksanaan tes Covid-19. Adapun sejak Juli lalu, tes terhadap pedagang tidak lagi berlangsung. ”Kami menyesuaikan dengan Dinas Kesehatan, sejauh ini belum mengadakan tes lagi untuk pedagang,” ucapnya.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, sebelumnya memandang situasi PPKM memerlukan penegakan aturan dibandingkan pembatasan sosial transisi. Artinya, jangan ada pilih kasih dalam penegakan hukum.
Pembatasan harus ketat karena kasus Covid-19 terus meningkat. Pada 17 Januari 2021, penambahan kasus harian Covid-19 di Jakarta mencapai 3.395 kasus. Penambahan hingga kisaran 3.000 kasus baru terjadi pada pekan ini setelah ramainya orang bepergian pada momen pergantian tahun. Adapun rata-rata kasus positif di DKI Jakarta mencapai 18,9 persen atau berstatus belum aman.
Abdul menjelaskan, harus ada dua jenis pendekatan. Pertama adalah langsung kepada pelanggar aturan. Misalnya, warga yang tidak bermasker diberi sanksi denda atau disuruh menyapu jalanan. Semua dilakukan di depan umum agar ada efek malu dan jera.
Pendekatan kedua adalah pemberlakuan sanksi bertingkat kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas suatu wilayah, seperti pengelola pasar, lurah, dan camat. Dalam hal ini, mesti ada indikator terukur mengenai langkah yang diambil untuk penegakan protokol kesehatan di wilayah masing-masing.
”Jangan cuma sekadar mengisi ’sudah melakukan sosialisasi, patroli, dan teguran’. Silangkan juga dengan data kasus harian per wilayah. Sanksi bisa berupa administratif ataupun disinsentif. Jadi, pendekatan dari penanggung jawab wilayah juga berbasis data dan fakta, bukan sekadar aturan operasional dari atas,” katanya, Rabu (13/1/2021).