Pengusaha Keluhkan Kenaikan Tarif Tol
Pengguna jalan tol berharap agar kenaikan tarif tol diiringi dengan perbaikan layanan.
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pihak menilai kenaikan tarif tol menambah beban pengguna. Kenaikan ini menambah beban berat yang ditanggung akibat tekanan pandemi Covid-19.
Peningkatan kualitas layanan tol menjadi perhatian para pengguna jasa.
Mulai Minggu (17/1/2021) pukul 00.00 WIB, pemerintah menyesuaikan tarif di sejumlah ruas tol. Enam ruas tol yang tarifnya disesuaikan itu dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui sejumlah anak usahanya, yakni Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S, dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek-Padalarang (Cipularang), dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).
Ada juga ruas Semarang seksi ABC, ruas Tol Palimanan-Kanci (Palikanci), dan ruas Surabaya-Gempol. Pemerintah juga menyesuaikan tarif Tol Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, dan memberlakukan tarif integrasi Tol Jakarta Cikampek II Elevated dengan Tol Jakarta-Cikampek.
Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sanny Iskandar ketika dihubungi, Minggu, mengatakan, pandemi Covid-19 berdampak negatif bagi sebagian besar bidang usaha. ”Di masa seperti ini, kenaikan tarif tol akan semakin membebani, baik bagi perusahaan maupun karyawan,” katanya.
Baca juga : Pengguna Jalan Tol Turun 42-60 Persen Setelah Pembatasan Sosial
Sanny menuturkan, pelaku usaha berharap pemerintah atau pengelola jalan tol dapat meningkatkan layanan sebagai kompensasi atas kenaikan tarif. Peningkatan layanan tersebut, antara lain, berupa kelancaran, kondisi jalan, dan informasi lalu lintas.
Di masa seperti ini, kenaikan tarif tol akan semakin membebani, baik bagi perusahaan maupun karyawan.
Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia Zaldy Ilham Masita, Minggu, menuturkan, kenaikan tarif untuk beberapa ruas tol membuat truk logistik semakin menghindari jalur tol.
”Sebelum tarif naik saja sudah berat untuk angkutan logistik sehingga banyak yang melewati non-tol. Seharusnya pemerintah belum menaikkan tarif Tol Trans-Jawa karena masih baru digunakan dan sedang dalam masa pandemi yang berdampak pada kondisi ekonomi,” katanya.
Zaldy menambahkan, selama ini ada dua tarif yang berdampak pada biaya transportasi, yakni lewat tol atau lewat non-tol. Biaya Tol Trans-Jawa hampir 30 persen dari biaya angkutan dengan pengangkutan yang lebih cepat sehari.
Adapun salah satu permasalahan klasik tol Jakarta-Cikampek yang belum terpecahkan adalah kemacetan. ”Seharusnya kalau naik adalah tarif kendaraan penumpang, bukan truk. Sebab, Tol Jakarta-Cikampek peruntukan utamanya dibuat sebagai akses logistik atau truk,” ujarnya.
Baca juga : Tarif Sejumlah Ruas Naik
Senior Consultant Supply Chain Indonesia Sugi Purnoto berpendapat, kenaikan tarif tol saat ini bukan terkait upaya peningkatan layanan. ”Menurut saya, praktis kenaikan ini memang lebih kepada siklus kenaikan tarif tol per dua tahun. Kenaikan ini rutin saja sebenarnya, seperti karena ada biaya gaji dan inflasi, sehingga mereka melakukan kenaikan tarif secara periodik per dua tahun,” ujarnya.
Seharusnya kalau naik adalah tarif kendaraan penumpang, bukan truk. Karena tol Jakarta-Cikampek peruntukan utamanya dibuat sebagai akses logistik atau truk
Kenaikan tarif tol akan menambah beban operator atau pengusaha angkutan yang tidak bisa serta menaikkan tarif jasa layanan. ”Hal ini karena dalam perjanjian bisnis ke bisnis angkutan kenaikan tarif tol tidak dapat disesuaikan. Kondisi ini beda dibanding kalau misalnya terjadi kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak),” katanya.
Oleh karena itu, tambah Sugi, kenaikan tarif tol sepenuhnya menjadi beban operator angkutan barang. “Melihat kondisi pandemi seperti sekarang ini, seharusnya kenaikan tarif tol ditunda. Apalagi ada jenis-jenis angkutan barang yang mengalami penurunan volume di saat pandemi,” katanya.
Menurut Sugi, penghematan akan menjadi langkah operator atau pengusaha angkutan sebagai antisipasi kenaikan tarif tol pada saat mereka tidak dapat menaikkan tarif jasa layanan. “Bicara layanan tol, salah satu yang menjadi harapan adalah kecepatan penanganan saat terjadi mogok kendaraan, khususnya truk-truk besar. Respons penanganan truk mogok seharusnya dipercepat agar tidak menghambat pemakai jalan lainnya,” ujarnya.
Baca juga : Warga Lebih Memilih Pemerintah Bangun Transportasi Publik daripada Jalan Tol Layang JORR
Sebelumnya, Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru melalui keterangan resmi menyampaikan, penyesuaian tarif enam ruas tol Jasa Marga Group pada dasarnya merupakan penundaan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang ditetapkan sejak 2020.
Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Industri dan Lingkungan Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja melalui siaran pers memaparkan, penetapan dan penyesuaian tarif tol terintegrasi disetujui setelah tim Kementerian PUPR mengaudit standar pelayanan minimum secara ketat. Standar Pelayanan Minimum meliputi kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan pengguna.
”Kami mengupayakan agar badan usaha jalan tol sebagai operator jalan tol terus berkomitmen meningkatkan pelayanan sehingga SPM bisa dipenuhi dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara nyata,” kata Endra.