Warga yang Berkendara di Jakarta Belum Memprioritaskan Uji Emisi Berkala
›
Warga yang Berkendara di...
Iklan
Warga yang Berkendara di Jakarta Belum Memprioritaskan Uji Emisi Berkala
Sejumlah warga di Jakarta belum memprioritaskan uji emisi berkala untuk kendaraan pribadi. Ada keengganan saat merogoh kocek lebih, terutama saat harus melakukan perawatan ketika emisi lebih dari ambang batas.
Oleh
ADITYA DIVERANTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Uji emisi kendaraan secara berkala belum menjadi prioritas warga yang setiap hari bepergian di DKI Jakarta. Saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan wajib uji emisi berkala di wilayahnya, sebagian orang masih memandang hal ini sebagai kepentingan yang belum mendesak.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kewajiban uji emisi berkala bagi seluruh pemilik kendaraan mobil dan sepeda motor lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Regulasi ini mengatur seluruh kendaraan yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi.
Pergub telah ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan pada 22 Juli 2020 dan diundangkan pada 24 Juli 2020 atau sekitar lima bulan silam. Aturan ini mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan, yakni 24 Januari 2021.
Meski begitu, Yadi (43), warga Bungur, Senen, Jakarta Pusat, belum mengetahui kewajiban uji emisi itu. Sepeda motornya yang sudah dipakai sejak 2012 juga tidak rutin uji emisi.
”Kalau pernah, ya pernah, tapi bukan yang rutin sampai setiap tahun sekali. Saya pikir itu kurang wajib karena jarang sekali diperiksa,” kata Yadi saat ditemui di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Minggu (17/1/2021).
Yadi memandang uji emisi tidak penting, terutama bagi dirinya yang hanya berkendara di sekitar rumah dan pasar terdekat. Hasil uji emisi kendaraan juga mungkin membutuhkan tindak lanjut apabila ternyata kendaraannya bermasalah.
Wito (39), pengojek daring di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, juga tidak rutin melakukan uji emisi. Meski begitu, dia mengakui uji itu menjadi salah satu permintaan dari perusahaan aplikasi ojek. Menurut dia, persyaratan dari aplikasi itu sudah tidak terlalu ketat beberapa tahun belakangan.
Kendaraan bernomor polisi luar Jakarta yang beroperasi di Jakarta juga punya kewajiban melakukan uji emisi.
Wito cenderung enggan merogoh kocek untuk hal tersebut. Sepengalaman dia, uji emisi memerlukan biaya sekitar Rp 50.000. Kalau ternyata hasil uji emisinya melebihi batas aman menurut bengkel, perlu ada perawatan lanjutan.
”Tesnya, sih, enggak terlalu mahal. Tetapi, kalau ternyata ada yang rusak atau kenapa-kenapa, ya, keluarnya banyak juga,” tutur warga Jakarta Selatan ini.
Uji emisi bertujuan untuk mengetahui tingkat gas buang kendaraan. Pemilik kendaraan tidak serta-merta lolos dari ancaman sanksi meski sudah melakukan uji emisi, kecuali jika hasil uji emisi ini menunjukkan bahwa emisi gas buang kendaraan tidak melebihi ambang batas.
Apabila hasil emisi gas buang di atas ambang batas, pemilik perlu melakukan perawatan kendaraan ke bengkel agar emisi gas buang berkurang. Adapun kewajiban uji emisi gas buang ini harus dilakukan setiap kendaraan setidaknya sekali setahun.
Banyak orang kurang sadar dengan emisi gas buang kendaraan yang bisa memperparah kadar polusi di Jakarta.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin menegaskan, aturan ini bakal diterapkan untuk semua kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta pada 24 Januari mendatang. Kendaraan yang terkena kewajiban ini adalah kendaraan berusia di atas tiga tahun.
”Tentu, kendaraan bernomor polisi luar Jakarta yang beroperasi di Jakarta juga punya kewajiban untuk melakukan uji emisi,” kata Syaripudin di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021).
Pemprov DKI Jakarta menargetkan semua kendaraan di Jakarta bisa melakukan uji emisi. Menurut Syaripudin, ada sekitar 4,1 juta mobil dan 14 juta sepeda motor di wilayah Jakarta. Dengan kewajiban satu kendaraan berusia minimal tiga tahun agar uji emisi tiap tahun, pemprov juga menargetkan 555 bengkel mobil dan 1.400 bengkel sepeda motor siap melayani uji emisi.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terus mendorong target tersebut dengan pelaksanaan uji emisi gratis. Hingga 6 Januari 2021, ada 13.300 kendaraan yang sudah turut serta.
Kesadaran uji emisi
Praktisi keamanan berkendara dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, mengatakan, keengganan warga untuk uji emisi bisa dipahami lantaran kurangnya kesadaran akan dampak secara jangka panjang. Banyak orang kurang sadar dengan emisi gas buang kendaraan yang bisa memperparah kadar polusi di Jakarta.
Uji emisi bertujuan untuk mengetahui tingkat gas buang kendaraan. Pemilik kendaraan tidak serta-merta lolos dari ancaman sanksi meski sudah melakukan uji emisi, kecuali jika hasil uji emisi ini menunjukkan bahwa emisi gas buang kendaraan tidak melebihi ambang batas.
Untuk meningkatkan kesadaran syarat emisi kendaraan itu, perlu strategi sosialisasi yang tepat. Intinya, para pengendara harus tahu emisi kendaraan berlebih itu dapat berdampak kepada lingkungan dan kebersihan udara di kota.
Seiring dengan sosialisasi itu, penindakan kepada pelanggar juga dapat mulai berjalan. Syaripudin menyampaikan, pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi atau memiliki emisi gas buang lebih dari ambang batas akan diberikan sanksi disinsentif. Sanksi itu berupa pengenaan tarif parkir maksimal, yakni Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
”Mereka akan dikenai tarif parkir tertinggi ketika memarkir kendaraannya di toko, mal, atau gedung jika tidak bisa menunjukkan hasil uji emisi atau hasil uji emisi tidak lulus,” ujarnya.