Andi Irfan Jaya Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan
›
Andi Irfan Jaya Divonis Lebih ...
Iklan
Andi Irfan Jaya Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan
Satu lagi terdakwa yang membantu Joko Tjandra, yaitu Andi Irfan Jaya, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia dinilai membantu Joko dan bermufakat jahat sehingga vonisnya lebih tinggi dari tuntutan.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Terbukti membantu Joko Tjandra, Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Vonis hakim dinilai lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum yang hanya 2 tahun 6 bulan.
Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Ig Eko Purwanto membacakan vonis tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (18/1/2020). Sementara terdakwa Andi Irfan Jaya mendengarkan vonis secara virtual.
Andi divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum, yakni pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum, yakni pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ia juga dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa sengaja memberi bantuan ketika kejahatan korupsi dilakukan. Andi juga terbukti melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
”Tuntutan terdakwa dipandang terlalu tendah. Sementara putusan dalam amar putusan ini dipandang layak dan adil sesuai kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat,” kata majelis hakim.
Menurut majelis hakim, uang sebesar 500.000 dollar AS telah diterima Pinangki Sirna Malasari melalui perantaraan Andi yang kemudian sebanyak 50.000 dollar AS diberikan kepada Anita Kolopaking. Uang itu sebagai uang muka untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung agar Joko Tjandra tidak perlu menjalani pidananya. Demikian pula Andi turut serta dalam permufakatan jahat dengan turut merencanakan rencana aksi.
Meskipun rencana aksi tersebut tidak terjadi karena tidak disetujui Joko Tjandra, bukan berarti hal itu selesai.
Memberatkan
Hal yang meringankan adalah Andi berlaku sopan selama persidangan. Andi juga merupakan tulang punggung keluarga, memiliki tanggungan anak yang masih kecil, serta belum pernah dihukum. Selain itu, Andi tidak menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya.
Hal yang memberatkan adalah turut membantu Joko Tjandra untuk menghindari putusan peninjauan kembali tahun 2009 dalam perkara cessie Bank Bali, terdakwa menyangkal dan menutup-nutupi pihak lain. Majelis hakim juga menilai Andi berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak mendukung program pemerintah untuk penyelenggaraan negara yang bersih dan untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Adapun hal yang meringankan adalah Andi berlaku sopan selama persidangan. Andi juga merupakan tulang punggung keluarga, memiliki tanggungan anak yang masih kecil, serta belum pernah dihukum. Selain itu, Andi tidak menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya.
Seusai persidangan, tim penasihat hukum Andi, M Tohir Abdullah, mengatakan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum itu berat. Pihaknya masih pikir-pikir.