logo Kompas.id
Andi Irfan Jaya Divonis Lebih ...
Iklan

Andi Irfan Jaya Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan

Satu lagi terdakwa yang membantu Joko Tjandra, yaitu Andi Irfan Jaya, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia dinilai membantu Joko dan bermufakat jahat sehingga vonisnya lebih tinggi dari tuntutan.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lbwzHCGULJxTyqLHST2Ke6v2WSA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F20210118_190400_1610979347.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Pembacaan putusan terhadap Andi Irfan Jaya dalam perkara pengurusan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung bagi Joko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/1/2021). Andi dihadirkan secara virtual.

JAKARTA, KOMPAS — Terbukti membantu Joko Tjandra, Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Vonis hakim dinilai lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum yang hanya 2 tahun 6 bulan.

Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Ig Eko Purwanto membacakan vonis tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (18/1/2020). Sementara terdakwa Andi Irfan Jaya mendengarkan vonis secara virtual.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000