Prioritas pertama program pembangunan berkelanjutan di perdesaan adalah menurunkan angka kemiskinan. Dana desa sebesar Rp 72 triliun tahun ini diharapkan bisa mewujudkan tujuan tersebut. Peran BUMDes diandalkan.
Oleh
ARIS PRASETYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memprioritaskan penurunan angka kemiskinan di perdesaan menjadi di bawah 10 persen. Badan usaha milik desa atau BUMDes diharapkan menjadi mesin ekonomi yang dapat menyerap tenaga kerja dan menyejahterakan warga desa.
Dana desa Rp 72 triliun pada tahun ini menjadi modal untuk mewujudkan target tersebut.
Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar, program prioritas pada 2021 adalah memastikan tujuan pembangunan berkelanjutan di desa (SDGs Desa) bisa terlaksana. Dari 18 SDGs Desa, program desa tanpa kemiskinan berada di urutan pertama. Pemerintah akan mengoptimalkan BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi perdesaan untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan.
”Dana desa untuk program padat karya tunai desa terbukti efektif mengurangi pengangguran dan kemiskinan di perdesaan. Di masa pandemi Covid-19, alokasi dana desa untuk padat karya tunai desa sebesar Rp 4,299 triliun untuk membayar upah tenaga kerja sebanyak 3,3 juta orang di program ini. Dari jumlah peserta itu, sebanyak 1,6 juta orang adalah anggota keluarga miskin serta sisanya pengangguran dan setengah pengangguran,” kata Abdul Halim saat dihubungi, Minggu (17/1/2021).
Efektivitas dana desa untuk program padat karya tunai desa, lanjut Abdul Halim, mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut data BPS, pengangguran terbuka di perdesaan per Agustus 2020 naik 0,79 persen atau setara 606.212 orang. Di perkotaan, kenaikan pengangguran terbuka 2,63 juta orang.
”Selain itu, dana desa juga dijadikan bagian dari program jaminan sosial lewat penyaluran bantuan langsung tunai. Sejauh ini BLT dana desa sudah tersalurkan Rp 23,6 triliun bagi lebih dari 8 juta keluarga penerima manfaat,” tambah Abdul Halim.
Sejauh ini BLT dana desa sudah tersalurkan Rp 23,6 triliun bagi lebih dari 8 juta keluarga penerima manfaat.
Dalam acara Tujuh Tahun UU Desa yang diselenggarakan secara virtual, Jumat (15/1/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, tren penduduk miskin di perdesaan terus menurun. Pada 2015, penduduk miskin di perdesaan sebanyak 17,94 juta orang yang turun menjadi 15,26 juta orang pada 2020. Adapun indeks ketimpangan di perdesaan turun dari 0,334 pada 2015 menjadi 0,317 pada 2020.
”Pemerintah akan terus memperbaiki penggunaan dan pengelolaan dana desa. Meski kemiskinan di perdesaan masih lebih tinggi dari perkotaan, kami menargetkan kemiskinan di perdesaan bisa turun menjadi di bawah 10 persen,” katanya.
Pemerintah akan terus memperbaiki penggunaan dan pengelolaan dana desa.
Berdasarkan data BPS, penduduk miskin di perkotaan sebanyak 11,16 juta orang dan di perdesaan 15,26 juta orang per Maret 2020.
Pemerintah, tambah Sri Mulyani, berharap banyak pada BUMDes agar menjadi motor penggerak ekonomi di tingkat desa. BUMDes harus dikelola secara profesional sehingga bisa menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan menyejahterakan masyarakat, yang pada akhirnya menurunkan angka kemiskinan.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Forum BUMDes Indonesia Rudy Suryanto mengatakan, tantangan utama pengelolaan BUMDes di Indonesia pada 2021 adalah memperbesar lini usaha BUMDes, memperluas pasar, dan meningkatkan nilai tambah. Ia mengusulkan agar ada pihak ketiga yang dilibatkan, seperti BUMN, pemerintah daerah, dan peran swasta, khususnya sektor industri, untuk membantu memperbesar lini usaha BUMDes.
”BUMN dan pemerintah daerah bisa membantu pendampingan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola BUMDes. Begitu pula peran swasta dapat membantu memperluas jaringan pasar dari produk yang dihasilkan BUMDes,” kata Rudy.
Tantangan utama pengelolaan BUMDes di Indonesia pada 2021 adalah memperbesar lini usaha BUMDes, memperluas pasar, dan meningkatkan nilai tambah.
Catatan Kementerian Desa PDTT, sebelum ada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah berdiri 8.189 BUMDes di Indonesia. Pada 2015 atau setahun setelah UU tentang Desa terbentuk, berdiri lebih dari 6.000 BUMDes baru. Hingga kini, jumlah BUMDes di Indonesia sebanyak 51.134 unit.
Pada 2015-2020, dana desa yang dialokasikan untuk modal usaha BUMDes secara keseluruhan Rp 4,2 triliun. Adapun pendapatan asli desa yang bersumber dari bagi hasil keuntungan BUMDes sebesar Rp 1,1 triliun. Saat ini baru sekitar 47.000 desa dari 74.961 desa di Indonesia yang menggunakan dana desa sebagai modal usaha BUMDes.