Kejaksaan Sidik Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
›
Kejaksaan Sidik Dugaan Korupsi...
Iklan
Kejaksaan Sidik Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
Manajemen BPJS Ketenagakerjaan atau saat ini disebut BPJAMSOSTEK menghormati penyidikan kejaksaan, dan berjanji akan bersikap transparan selama proses penyidikan.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung mulai menyidik dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan. Manajemen BPJS Ketenagakerjaan atau saat ini disebut BPJAMSOSTEK menghormati penyidikan kejaksaan, dan berjanji akan transparan selama proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021), mengatakan, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/F.2/Fd.2/01/2021 untuk memulai penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolan keuangan dan dana investasi oleh PT BPJS Ketenagakerjaan.
”Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi,” kata Leonard.
Berdasarkan jadwal yang telah disusun tim penyidik, pada hari ini dan Rabu (20/1/2021) akan diperiksa masing-masing 10 orang saksi sehingga total terdapat 20 orang yang dimintai keterangan. Mereka adalah pejabat dan karyawan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta.
Selain itu, lanjut Leonard, tim penyidik juga telah menggeledah kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan. Pada penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita beberapa data dan dokumen.
Secara terpisah, Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung dan akan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
BPJS Ketenagakerjaan atau yang sekarang disebut BPJAMSOSTEK pun siap memberikan keterangan yang transparan untuk memastikan pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan.
”BPJAMSOSTEK berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik di saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional,” kata Utoh.
Utoh mengatakan, selama ini, operasi BPJAMSOSTEK diaudit satuan pengawas internal, dewan pengawas, serta berbagai lembaga yang berwenang, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan kantor akuntan publik. Hasil audit dari lembaga-lembaga tersebut dari tahun 2016 sampai 2019 mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM)/Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta dilaporkan kepada publik melalui media massa.
Terkait pengelolaan dana investasi, lanjut Utoh, per 31 Desember 2020, sebanyak 98 persen dari portofolio saham BPJAMSOSTEK ditempatkan pada saham yang masuk dalam LQ45.
Demikian pula mitra investasi yang bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK juga dipastikan merupakan yang terbaik dan terbesar di kelasnya, yakni manajer investasi dengan dana kelolaan minimal Rp 1,5 triliun dan sudah berpengalaman minimal lima tahun.
”Karena itu, kualitas aset investasi BPJAMSOSTEK sangat baik, dan pengelolaan dananya tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada peserta,” ujar Utoh.