Sepanjang Januari ini, 37 laporan kasus dan 50 tersangka praktik kejahatan lingkungan ditangani Kepolisian Daerah Jambi dan jajarannya di wilayah Jambi. Kasus ditindaklanjuti untuk mengungkap para pemodalnya.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·4 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Kepala Kepolisian Daerah Jambi Inspektur Jenderal Albertus Rachmad Wibowo memastikan akan menindak tegas kejahatan lingkungan yang berlangsung masif di Jambi, seperti tambang minyak dan emas ilegal serta pembalakan liar. Operasi tangkap tangan akan ditindaklanjuti dengan mengejar para dalang di balik kejahatan tersebut.
”Kami akan terus kejar sampai ke pemodalnya,” ujar Rachmad, Selasa (19/1/2021).
Sejak ditempatkan bertugas di Jambi November 2020, Rachmad kerap menyampaikan pada berbagai kesempatan pertemuan dengan jajarannya ataupun masyarakat bahwa pihaknya akan serius mendorong penindakan hukum praktik-praktik liar merusak lingkungan, seperti tambang minyak ilegal, tambang emas ilegal, dan juga pembalakan liar.
Ia pun secara khusus berkunjung menemui masyarakat di lokasi sekitar tambang liar untuk berdialog dan memahami duduk persoalan serta mencari solusi. Pekan lalu, ia juga menggelar evaluasi khusus penanganan tambang ilegal dengan jajaran polres di wilayah barat Jambi.
Berdasarkan data Bidang Humas Polda Jambi, sepanjang Januari ini, sebanyak 37 laporan kasus terkait praktik liar merusak lingkungan yang ditangani polda dan polres di wilayah Jambi. Kasus yang masuk itu melibatkan 50 tersangka.
Lebih lanjut dikemukakan Kepala Bidang Humas Polda Jambi Komisaris Besar Mulia Prianto, masyarakat agar turut mendukung upaya pengentasan praktik-praktik liar yang merusak lingkungan hidup.
Kasus yang masuk itu melibatkan 50 tersangka.
”Kami imbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan apabila melihat dan mendengar ada aktivitas ilegal, tetapi jangan main hakim sendiri, serahkan kepada pihak yang berwajib,” ujarnya.
Adapun aktivitas tambang minyak ilegal masif di Kabupaten Sarolangun dan Batanghari. Tambang liar itu semula marak di kawasan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin.
Belakangan, ketika operasi pemberantasan berjalan di kawasan itu, para pekerja tambang pindah ke Sarolangun. Di dalam kawasan hutan tanaman industri sengon dan akasia yang dikelola PT Agronusa Alam Sejahtera itu, pekerja membuka sumur-sumur liar baru.
Meski melibatkan banyak pekerja, seluruh aktivitas itu diduga dimodali oleh satu aktor. Si pemodal bahkan membangunkan jalur pipa dalam lokasi sumur hingga ke luar hutan. Panjangnya 5,6 kilometer.
Menurut Manajer Distrik PT Agronusa Alam Sejahtera, pemilik konsesi hutan itu, Firman Purba, pihaknya telah berulang kali melaporkan aktivitas ilegal itu kepada aparat penegak hukum. Namun, tambang liar masih berjalan hingga sekarang. Para pekerja tambang beroperasi secara terorganisasi. Mereka selalu memantau bilamana ada aparat datang, aktivitas cepat-cepat distop sehingga seolah-olah aktivitas liar itu telah berhenti.
Kucing-kucingan serupa juga terjadi dalam praktik tambang emas liar di Kabupaten Bungo, Sarolangun, dan Merangin. Aktivitas tambang emas liar bolak-balik merambah hutan desa di Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun, Sarolangun.
Para pekerja tambang beroperasi secara terorganisasi.
Meski telah berkali-kali diusir oleh masyarakat dan aparat penegak hukum, para pekerja tambang kembali masuk menggempur kawasan hulu untuk mendapatkan emas. ”Setelah mengetahui aparat pergi, mereka kembali masuk untuk mencuri emas,” kata Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Lubuk Bedorong Zawawi, Jumat (4/12/2020).
Begitu pula di Desa Batu Kerbau, Bungo, pemodal mendatangkan alat-alat berat dalam hutan negara. Sempat diusir masyarakat dan sejumlah pekerjanya ditangkap aparat, aktivitas itu malah semakin merajalela.
Adapun pencurian kayu dari hutan negara di Kabupaten Muaro Jambi terus berlanjut hampir 10 tahun terakhir. Bertahun-tahun praktik liar ini dijalankan kucing-kucingan dari aparat penegak hukum. Bahkan, dalam sejumlah operasi penegakkan hukum, aparat tak dapat menangkap para pekerja balak, apalagi pemodalnya, karena rencana operasi telanjur bocor.
Operasi yang digelar Polres Muaro Jambi bersama Detasemen Polisi Militer II/2 Jambi dan polisi hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi pada Sabtu (16/1/2021) lalu mendapati 127 batang kayu olahan berukuran 15x25 cm dan panjang masing-masing 4 meter.
”Kayu jenis meranti,” kata Kepala Polres Muaro Jambi Ajun Komisaris Besar Ardiyanto. Kayu-kayu itu ditemukan di tepi Sungai Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu.
Berdasarkan laporan masyarakat, kayu-kayu curian itu ditebangi dan dialirkan lewat kanal perusahaan PT PBP dan PDI PDIW, pemegang konsesi hak pengusahaan hutan (HPH) setempat.
Dari kanal, kayu-kayu keluar menuju Sungai Kumpeh, lalu diangkut dan dibawa menuju tempat-tempat usaha pengolahan di wilayah Jambi dan sekitarnya. ”Masih kami selidiki siapa pemodalnya dan dibawa kemana kayu-kayunya,” lanjutnya.