logo Kompas.id
Sebelas Pakar Eksaminasi...
Iklan

Sebelas Pakar Eksaminasi Putusan Pemberhentian Arief Budiman

KPU mengundang 11 pakar untuk mengeksaminasi pemberhentian Arief Budiman sebagai ketua KPU. DKPP mengingatkan, jika ada gugatan ke pengadilan terkait pemberhentian Arief, akan dianggap sebagai pembangkangan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vPhdgw1gRDGjcHf8GO7q0F2P7LQ=/1024x617/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F728a46f3-06b8-4c97-ad4d-dc27f20f01d2_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah)di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengundang 11 ahli hukum dan pegiat pemilu untuk mengeksaminasi putusan pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Sejumlah pakar menilai putusan pemberhentian tak beralasan demi hukum sehingga Arief dapat menggugatnya ke pengadilan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, ada tujuh ahli hukum dari Universitas Indonesia, Universitas Airlangga, Universitas Negeri Jember, Universitas Andalas, serta aktivis dan pegiat pemilu yang diminta mengeksaminasi putusan pemberhentian Arief oleh DKPP.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000