logo Kompas.id
MK Diharapkan Menjadi...
Iklan

MK Diharapkan Menjadi Penyelesaian Akhir Sengketa Pemilu

Upaya meregistrasi perselisihan hasil Pilkada Kota Bandar Lampung diapresiasi banyak pihak. MK bisa menggali lagi perkara kepemiluan lebih substantif. Agar MK benar-benar jadi penyelesaian akhir sengketa proses pilkada.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZE-y6S90_E1UOWQReJ5CzJ7owAs=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Fe79bea4b-33d9-4e3c-89d4-2f6da30ad480_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Warga menyaksikan sidang virtual uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Agenda sidang hari itu masih berupa pemeriksaan pendahuluan.

JAKARTA, KOMPAS — Keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK untuk tetap meregistrasi perselisihan hasil Pilkada Kota Bandar Lampung diapresiasi. Pegiat pemilu berharap MK dapat menggali lagi perkara kepemiluan lebih substantif. Agar MK benar-benar menjadi arena penyelesaian akhir sengketa proses pemilu.

Seperti diketahui, pasangan calon Muhammad Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo mengajukan sengketa hasil pemilihan Wali Kota Bandar Lampung ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (18/12/2020).

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000