logo Kompas.id
PHK Membayangi, Pelaku Usaha...
Iklan

PHK Membayangi, Pelaku Usaha Usulkan Solusi

Saat ini, tenaga kerja yang masih bertahan di pusat perbelanjaan di wilayah DKI Jakarta berkisar 280.000 orang. Akibat kebijakan PPKM, potensi PHK dapat mencapai 50 persen dari tenaga kerja yang ada.

Oleh
M Paschalia Judith J
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qAfcNDEAqpo1obKdIw14Nllr0v0=/1024x713/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2Fdfe9cd13-b261-45ae-be01-308cbb769849_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Pramuniaga melayani calon pembeli di pusat perbelanjaan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (17/1/2021). Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali hingga 25 Januari 2021 kembali berdampak pada tingkat kunjungan. PPKM dilakukan sebagai upaya menekan jumlah penularan Covid-19 yang meningkat.

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat membatasi jam operasional serta kapasitas pelayanan pada ekosistem pusat perbelanjaan dan ritel. Agar tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja, pelaku usaha mengusulkan sejumlah solusi.

Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00. Bagi restoran, jumlah pelanggan yang diperbolehkan makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000