Ratusan Warga dan Pelaku Usaha Terjaring Razia di Pantura Jateng
›
Ratusan Warga dan Pelaku Usaha...
Iklan
Ratusan Warga dan Pelaku Usaha Terjaring Razia di Pantura Jateng
Ratusan orang terjaring operasi penegakan disiplin saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Brebes dan Kota Pekalongan, Jateng. Sebagian warga masih belum memahami pentingnya protokol kesehatan.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
BREBES, KOMPAS — Ratusan pelanggar protokol kesehatan di wilayah Brebes dan Kota Pekalongan, Jawa Tengah, terjaring razia selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Sejumlah tempat usaha juga ditutup lantaran nekat melanggar meski sudah dua kali diberi peringatan.
Kabupaten Brebes merupakan 1 dari 23 kabupaten/kota di Jateng yang diminta menerapkan PPKM pada 11-25 Januari untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pada Senin (11/1/2021), Bupati Brebes Idza Priyanti mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 300/0044/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran dijelaskan, selama PPKM, perkantoran diminta menerapkan sistem bekerja 50 persen dari rumah dan sebesar 50 persen dari kantor. Semua kegiatan belajar mengajar juga wajib dilakukan jarak jauh secara daring.
Sementara itu, jam operasional tempat wisata dimulai pukul 08.00-17.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari total kapasitas. Kemudian, pusat perbelanjaan dan swalayan diwajibkan tutup maksimal pukul 19.00.
Adapun jam operasional restoran, rumah makan, dan kafe juga dibatasi sampai pukul 21.00. Sementara untuk penjual angkringan dan pedagang kaki lima boleh buka maksimal sampai pukul 22.00.
”Selama penerapan PPKM, kami menggencarkan operasi yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan dari dua kali menjadi tiga kali dalam sehari. Sejauh ini, upaya tersebut terbilang efektif untuk menekan potensi pelanggaran protokol kesehatan,” kata Sekretaris Daerah Brebes Djoko Gunawan, Selasa (19/1/2021).
Berdasarkan data Rekapitulasi Hasil Operasi Penegakan Protokol Kesehatan Kabupaten Brebes, tercatat 135 pelanggar protokol yang terjaring operasi selama Januari 2021. Jumlah ini lebih sedikit dari jumlah pelanggar yang terjaring pada operasi tahun 2020.
Operasi pada Desember, misalnya, mampu menjaring 500 orang, November sebanyak 700 orang, Oktober sebanyak 900 orang, September sebanyak 1.600 orang, Agustus sebanyak 1.300 orang, dan Juli 250 orang.
Sanksi yang kami berikan kepada pelaku usaha beragam mulai dari imbauan, pemberian surat peringatan, hingga penutupan tempat usaha sampai masa penerapan PPKM berakhir.
”Selain menjaring pelanggar individu, kami juga menjaring sejumlah pelaku usaha yang melanggar aturan jam operasional selama PPKM. Sanksi yang kami berikan kepada pelaku usaha beragam, mulai dari imbauan, pemberian surat peringatan, hingga penutupan tempat usaha sampai masa penerapan PPKM berakhir,” ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Brebes Supriyadi.
Menurut Supriyadi, selama PPKM, pihaknya sudah menutup sejumlah usaha, seperti tempat persewaan lapangan futsal dan tempat karaoke. Mereka diberi sanksi tidak boleh beroperasi hingga PPKM selesai.
Adapun sanksi berupa penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) juga dilakukan kepada beberapa pedagang kaki lima dan pedagang angkringan di Alun-alun Brebes. Hal itu dilakukan petugas lantaran mereka nekat melanggar meski sudah beberapa kali diberi peringatan.
”Saat mengambil KTP ke kantor Satpol PP, mereka kami beri edukasi agar menaati aturan dan tidak mengulangi perbuatannya. Nanti kalau ketahuan melanggar lagi, langsung kami angkut gerobaknya,” imbuh Supriyadi.
Hingga Sabtu (16/1/2021), jumlah kasus Covid-19 di Brebes sebanyak 3.509 orang. Dari jumlah tersebut, 1.070 di antaranya kasus aktif dan 177 orang meninggal dunia.
Ikut PPKM
Kendati tidak diwajibkan menjalankan PPKM, sejumlah kabupaten/kota di Jateng ikut menerapkan PPKM untuk menekan penyebaran Covid-19 di daerahnya. Di Kota Pekalongan, misalnya, PPKM mulai diberlakukan sejak Kamis hingga Senin (14-25/1/2021).
Sejak saat itu, edukasi sekaligus operasi penegakan protokol kesehatan terus digencarkan. Selama operasi, sedikitnya 657 pelanggar protokol kesehatan terjaring.
”Sanksi-sanksi tentu kami berlakukan kepada setiap pelanggar. Sanksinya, antara lain, menghapalkan Pancasila, push up, teguran lisan, teguran tertulis, penutupan usaha secara sementara, dan penutupan usaha secara permanen,” kata Kepala Satpol PP Kota Pekalongan Sri Budi Santoso.
Hingga Selasa malam, jumlah kasus Covid-19 di Kota Pekalongan sebanyak 1.579 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 69 orang merupakan kasus aktif dan 95 orang meninggal dunia.