logo Kompas.id
Sepekan Pengetatan Kegiatan...
Iklan

Sepekan Pengetatan Kegiatan Masyarakat, Ditemukan 521 Pelanggaran di DIY

Pengetatan kegiatan masyarakat telah berlangsung selama satu pekan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penerapan kebijakan tersebut belum sepenuhnya ditaati. Sebanyak 521 pelanggaran protokol kesehatan ditemukan.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZGZ7elV1-pOMbSBcMfnlcnpdCJw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F87d041c1-6461-4b43-8e20-6d19a292435f_jpg.jpg
Kompas/Ferganata Indra Riatmoko

Petugas Jogo Boro menggunakan pengeras suara untuk memberi instruksi kepada pedagang agar segera mengemasi lapak dagangan mereka di Jalan Malioboro, Yogyakarta, pada hari pertama penerapan surat edaran Wali Kota Yogyakarta tentang pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat, Senin (11/1/2021). Pemerintah Kota Yogyakarta hingga 25 Januari 2021 membatasi waktu operasional sejumlah tempat usaha, seperti pusat perbelanjaan, rumah makan, bioskop, serta tempat wisata, hingga pukul 19.00 untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19.

YOGYAKARTA, KOMPAS — Pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat atau PTKM yang sudah berlangsung sepekan di Daerah Istimewa Yogyakarta belum sepenuhnya ditaati warga. Sebanyak 521 pelanggaran protokol kesehatan ditemukan dalam kurun itu.

”Ada 521 pelanggaran (protokol kesehatan) ditemukan selama kurang lebih satu pekan PTKM, mulai dari 11 Januari 2020 hingga 17 Januari 2020,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) Noviar Rahmad saat dihubungi, Selasa (19/1/2021).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000