Andi Samsan Nganro Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
›
Andi Samsan Nganro Jadi Wakil ...
Iklan
Andi Samsan Nganro Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro terpilih jadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. Andi yang juga juru bicara MA akan mengisi jabatan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial yang kosong sejak 2 April.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Melalui dua putaran pemilihan, Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro terpilih menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. Andi yang juga juru bicara MA itu akan mengisi jabatan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial yang kosong sejak April 2020.
Pemilihan dilakukan melalui Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial di Gedung Utama MA, Jakarta, Rabu (20/1/2021) pukul 10.00 hingga 13.30. Acara dilakukan dengan standar protokol kesehatan ketat. Acara juga disiarkan langsung secara daring melalui akun Youtube resmi MA.
Andi Samsan sudah unggul sejak pemilihan putaran pertama. Pada putaran awal, muncul lima kandidat, yaitu Andi Samsan Nganro (12), disusul Amran Suadi dan Zahrul Rabain yang sama-sama meraih (8 suara), Suhadi (7), dan Irfan Fachrudin (4). Sementara, suara tidak sah sebanyak dua suara dan satu suara abstain. Dari total 45 hakim agung, yang hadir dan menggunakan hak suara sebanyak 42. Dua hakim berhalangan hadir. Sementara, Ketua MA Syarifuddin tidak menggunakan hak pilih untuk menjaga independensi dan netralitas dalam pemilihan.
Karena tidak adanya calon yang meraih suara mayoritas (50 persen plus satu, pemilihan putaran kedua digelar. Putaran kedua diikuti tiga kandidat yang memiliki suara terbanyak, yaitu Andi Samsan Nganro, Amran Suadi, dan Zahrul Rabain. Pada putaran kedua itu, Andi Samsan Nganro memperoleh 20 suara, Zahrul Rabain 17 suara, dan Amran Suadi 3 suara. Adapun, suara tidak sah dan abstain masing-masing satu suara.
Andi Samsan Nganro akan menjabat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial untuk periode 2020-2025. Ia akan mengemban tugas-tugas yang berkaitan langsung dengan teknis yudisial. Sebelumnya, Andi menjabat sebagai Ketua Muda Bidang Pengawasan setelah terpilih menjadi hakim agung pada tahun 2011.
Dengan demikian, Andi Samsan Nganro akan menjabat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial untuk periode 2020-2025. Ia akan mengemban tugas-tugas yang berkaitan langsung dengan teknis yudisial. Sebelumnya, Andi menjabat sebagai Ketua Muda Bidang Pengawasan setelah terpilih menjadi hakim agung pada 2011.
Seusai ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial terpilih, Andi mengatakan akan berupaya melakukan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan dengan baik. Dia siap membantu Ketua MA dan mendukung kebijakan yang dibangun oleh pimpinan MA. Tujuannya untuk membangun lembaga peradilan di Indonesia menjadi lebih baik.
”Saya merasa bahwa melalui pemilihan ini, amanah dan tanggung jawab yang besar telah jatuh kepada saya. Oleh karena itu, dengan selesainya pemilihan ini, berakhirlah yang namanya mengotak-kotakkan karena pilihan yang berbeda. Ini adalah pemilihan dari kita untuk kita,” kata Andi.
Konsistensi putusan ditunggu
Ini agar mengembalikan fungsi MA untuk menjaga kesatuan hukum dan mengembangkan hukum. Bagaimana MA menafsirkan dan mendefinisikan satu isu hukum melalui berbagai peraturan internal yang dibuat oleh MA.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah mengatakan, sebagai Ketua Bidang Yudisial, Andi akan membantu Ketua MA untuk urusan teknis yudisial. Ketua Bidang Yudisial juga akan membawahkan Ketua Muda/Ketua Kamar Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama, dan Militer. Isu utama yang seharusnya menjadi perhatian adalah terkait konsistensi putusan, pertimbangan putusan yang lebih baik dan berkualitas, serta isu pengembangan hukum.
Di bidang isu pengembangan hukum, Liza mengatakan bahwa hal itu seharusnya menjadi perhatian bagi MA. Selama ini, rapat pleno setiap kamar digelar setahun sekali untuk menghasilkan isu hukum terbaru. Padahal, isu hukum bergulir begitu cepat. Liza menilai, rapat pleno kamar MA itu bisa dilakukan, misalnya, dua sampai tiga kali dalam setahun.
”Ini agar mengembalikan fungsi MA untuk menjaga kesatuan hukum dan mengembangkan hukum. Bagaimana MA menafsirkan dan mendefinisikan satu isu hukum melalui berbagai peraturan internal yang dibuat oleh MA,” kata Liza.