Penetapan Paslon Terpilih di Bali Tunggu Pengumuman MK
›
Penetapan Paslon Terpilih di...
Iklan
Penetapan Paslon Terpilih di Bali Tunggu Pengumuman MK
KPU di Bali menunggu pengumuman Mahkamah Konstitusi terkait registrasi perkara konstitusi sebelum menetapkan pasangan calon terpilih. KPU memastikan pelaksanaan penetapan paslon terpilih mematuhi protokol kesehatan.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Meskipun Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Bali dipastikan nihil sengketa, jajaran Komisi Pemilihan Umum di Bali tetap menunggu pengumuman Mahkamah Konstitusi terkait registrasi perkara konstitusi sebelum penetapan pasangan calon terpilih. KPU di Bali memastikan penetapan pasangan calon tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dihubungi dari Denpasar, Rabu (20/1/2021), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya menyatakan, pihaknya masih menunggu pengumuman Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan pemberitahuannya ke KPU RI. ”Berdasarkan peraturan KPU, penetapan pasangan calon (paslon) terpilih dilakukan setelah pemberitahuan resmi dari MK tentang BRPK,” kata Arsa kepada Kompas. Pihaknya masih menunggu keterangan dari MK itu.
Hal serupa, secara terpisah, disampaikan Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta. Menurut Semara, KPU Kabupaten Badung masih menunggu surat KPU RI terkait pemberitahuan resmi MK tentang permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) meskipun Pilkada Kabupaten Badung nihil sengketa. ”Kebetulan pilkada di Badung dan daerah lain di Bali tidak ada kasus yang diajukan ke MK, tetapi kami tetap menunggu pemberitahuan resmi dari MK ke KPU RI,” ujar Semara.
Dalam pilkada serentak 2020, terdapat enam daerah di Bali yang menyelenggarakan pilkada. Selain Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, pilkada serentak 2020 di Bali juga digelar di Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Karangasem. Jajaran KPU daerah penyelenggara pilkada serentak 2020 di Bali sudah menyelesaikan tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada pada pertengahan Desember 2020.
Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Gede John Darmawan, mengatakan, KPU RI belum menerima pengumuman resmi dari MK terkait registrasi perselisihan hasil pilkada atau BRPK.
”Sesuai tahapan dari Mahkamah Konstitusi, BRPK diumumkan pada 18 Januari. Setelah itu, MK bersurat kepada KPU RI kemudian KPU RI yang meneruskan pengumuman itu ke KPU kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pilkada,” kata John.
Pengumuman resmi MK itu menjadi dasar pertimbangan dan perhatian KPU dalam melaksanakan penetapan paslon terpilih yang kemudian hasil penetapannya diajukan ke Menteri Dalam Negeri.
Secara terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar I Putu Arnata menyatakan, pihaknya menunggu kesiapan KPU Kota Denpasar terkait rencana penetapan paslon terpilih dan tahapan berikutnya. Arnata juga mengatakan sedang berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bali terkait pelaksanaan tahapan setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada.
Berdasarkan peraturan KPU, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah pemberitahuan resmi dari MK tentang BRPK.
Kegiatan masyarakat
Lebih lanjut Arsa mengatakan, setelah proses penetapan paslon terpilih, KPU Kota Denpasar akan mengusulkan pengesahan pengangkatan calon terpilih. ”Dari pengalaman 2015, pelantikan wali kota dilaksanakan di masa akhir jabatan, yakni pada 17 Februari,” kata Arsa.
Sementara itu, dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Denpasar sedang melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat yang dijadwalkan sampai 18 Februari 2021. Terkait hal itu, juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, yang juga Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Denpasar, Dewa Gede Rai, mengatakan, pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Denpasar bertujuan mengendalikan pandemi Covid-19.
Mengenai rencana pelaksanaan proses penetapan paslon terpilih hasil Pilkada Kota Denpasar 2020 dan pelantikan wali kota, Dewa Rai menyatakan, pelaksanaan kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. ”Jikalau tidak memungkinkan dilaksanakan secara dalam jaringan, penyelenggara harus membatasi jumlah peserta dan menerapkan secara ketat protokol kesehatan,” ujar Dewa Rai.
Arnata menambahkan, Bawaslu Kota Denpasar menyarankan penyelenggara agar menjalankan protokol kesehatan dan memedomani peraturan KPU tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana non-alam Covid-19. ”Pelaksanaan protokol kesehatan dan penerapan 3 M (menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) menjadi wajib,” ujar Arnata.
Menurut Arsa, KPU Kota Denpasar memedomani peraturan KPU dalam melaksanakan tahapan pilkada, termasuk dalam penyelenggaraan rapat pleno penetapan paslon terpilih ataupun pengesahan dan pelantikannya. ”Kami mengadakan rapat dan pertemuan dengan sangat terbatas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai peraturan KPU tentang pelaksanaan pilkada di masa pandemi Covid-19,” kata Arsa.