Rekomendasi Pencabutan Izin Industri di Karawang yang Lalai Rampung Akhir Januari
›
Rekomendasi Pencabutan Izin...
Iklan
Rekomendasi Pencabutan Izin Industri di Karawang yang Lalai Rampung Akhir Januari
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Karawang menargetkan surat rekomendasi pencabutan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri yang diduga lalai melaporkan kemunculan kasus Covid-19 rampung akhir Januari 2021.
Oleh
MELATI MEWANGI
·3 menit baca
KARAWANG, KOMPAS — Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang menargetkan surat rekomendasi pencabutan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri yang lalai melaporkan kemunculan kasus Covid-19 rampung akhir Januari 2021. Industri didorong selalu terbuka untuk menekan penularan Covid-19.
Kepala Disperindag Karawang Ahmad Suroto, Rabu, menyampaikan telah selesai mencocokkan laporan tertulis dengan kondisi di lapangan pada 10 industri di Karawang. Hasilnya, ada indikasi kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan beberapa perusahaan karena faktor keterbatasan biaya dan kekhawatiran penutupan produksi.
Keterbatasan biaya tersebut, kata Suroto, membuat sejumlah industri menutup-nutupi kemunculan kasus dari Satgas Covid-19 Karawang. Selama ini, beberapa industri yang diketahui kemunculan kasus Covid-19 di lingkupnya meminta karyawan isolasi mandiri di rumah. Sebagian tidak menyewakan tempat isolasi khusus di hotel dan melakukan penelusuran kontak erat pasien dengan tes mandiri.
Ketidakterbukaan industri memicu lonjakan kasus di Karawang. Sebab, kasus positif pada suatu industri baru diketahui setelah tim satgas menyidak ke lokasi. Ketika ditanya, mereka mengakui jumlah karyawan yang terkonfirmasi sudah puluhan orang dan tidak melacak kontak erat sesegera mungkin.
Kluster penularan di industri, disebut Suroto, masih menjadi penyumbang terbanyak total kasus di Karawang. Hingga saat ini, jumlah orang yang terpapar mencapai 3.000 orang. Jumlah ini kian bertambah setelah dilakukan penelusuran kontak erat pada pasien di lingkungan keluarga, teman, dan tetangga.
”Kluster ini sangat mengkhawatirkan. Kalau terus dibiarkan dan tidak ditangani tegas, akan semakin banyak korban. Aspek keselamatan dan kesehatan karyawan tak boleh dikesampingkan,” ucap Suroto.
Padahal, kewajiban industri melaporkan kondisi operasional selama pandemi dan adanya kemunculan kasus diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian RI Nomor 8 Tahun 2020. Mereka wajib memiliki prosedur standar operasi dan memastikan protokol penanganan Covid-19 telah dilaksanakan, serta melaporkan pelaksanaan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) setiap akhir minggu.
Kluster ini sangat mengkhawatirkan. Kalau terus dibiarkan dan tidak ditangani secara tegas, akan semakin banyak korban. Aspek keselamatan dan kesehatan karyawan tak boleh dikesampingkan.
Apabila dijumpai pekerja atau karyawan yang terkena Covid-19, perusahaan industri harus memeriksa kesehatan pekerja lainnya yang berpotensi terpapar, dan juga mensterilisasi tempat kerja yang menjadi area penyebaran virus korona.
Pada poin ketiga surat edaran tersebut, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI.
Pihaknya akan membahas lebih lanjutan laporan hasil verifikasi ini bersama dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana pada minggu depan. Jika sudah diputuskan nama-nama perusahaan yang dianggap lalai, surat tersebut akan diteruskan kepada Kementerian Perindustrian pada akhir Januari 2020.
Suroto menduga masih banyak perusahaan yang belum jujur untuk melapor sesuai dengan fakta di lapangan. Berdasarkan catatan Disperindag Karawang, saat ini, ada sekitar 680 dari total 954 industri yang mengajukan izin beroperasi pada adaptasi kebiasaan baru di Karawang. Mayoritas adalah pabrik yang bergerak di sektor manufaktur. Sementara itu 270 dari 680 industri yang melaporkan kemunculan kasus Covid-19 di lingkungannya.
Pengamat ekonomi dari Universitas Pasundan Bandung, Acuviarta Kartabi, mengatakan, perusahaan yang mengabaikan protokol kesehatan demi keselamatan karyawannya harus diberikan sanksi yang tegas melalui regulasi yang diatur oleh gubernur/wali kota/bupati.
Sejauh ini, ketentuan dalam peraturan Gubernur Jabar hanya sebatas aturan buka dan tutup industri jika ada kasus Covid-19 hingga aturan kapasitas layanan. Aturan terkait pencegahan dan penanganan pada kluster Covid-19 di industri atau sektor ekonomi harus lebih spesifik.