Bupati Manggarai Barat Berencana Mempraperadilkan Kejaksaan Tinggi NTT
›
Bupati Manggarai Barat...
Iklan
Bupati Manggarai Barat Berencana Mempraperadilkan Kejaksaan Tinggi NTT
Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dullah akan mempraperadilkan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus jual beli tanah di Kerengan, Kelurahan Labuan Bajo.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·3 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dullah (ACD) berencana mempraperadilkan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus jual beli tanah di Kerengan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT. Tanah seluas 30 hektar dengan taksiran nilai jual Rp 3 triliun itu belum terdaftar sebagai aset daerah.
Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan 17 tersangka, termasuk ACD, sedangkan wartawan senior Karny Ilyas dan purnawirawan polisi Gories Mere sebagai saksi.
Penasihat hukum Bupati Manggarai Barat ACD, Ali Antonius, di Kupang, Kamis (21/1/2021), mengatakan, sampai saat ini sudah ada 2 dari 17 tersangka dalam kasus serupa yang sudah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejati NTT. Namun, tidak disebut siapa yang sudah mengajukan gugatan tersebut. Bisa saja semua tersangka ramai-ramai mengajukan gugatan serupa terhadap Kejati NTT.
Bupati ACD belum ditahan karena masih menunggu surat izin penahanan dari Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Ali, ACD mempraperadilkan Kejati NTT dan gugatan sudah didaftarkan. Penetapan tersangka terhadap ACD melanggar instruksi Kejaksaan Agung 2013, yakni kasus menyangkut tanah, diselelesaikan dahulu status kepemilikan tanah itu.
”Jadi, ada dasar hukum dengan segala pertimbangannya. Status kepemilikan tanah belum jelas, tiba-tiba Kejati NTT menetapkan belasan orang sebagai tersangka. Penyelesaian kasus tanah di sana hanya karena ada perbedaan persepsi dari penyidik Kejati,” ujarnya.
Ia mengatakan, Kejati NTT menilai tanah di Kerengan, Kelurahan Labuan Bajo, adalah aset negara yang tidak tercatat. ”Mengapa disebut aset tetapi tidak tercatat sebagai inventaris negara. Apakah sudah bersertifikat sebagai aset negara atau tidak, ini juga tidak jelas,” kata Antonius.
Klasifikasi sebagai aset tidak tercatat, menurut Ali, ACD tidak memiliki dasar hukum. Jika tanah itu aset daerah, mengapa dimasukkan dalam kategori korupsi aset negara.
Tanah seluas 30 hektar dengan nilai jual sekitar Rp 3 triliun itu masih dalam proses diperjuangkan menjadi aset daaerah. Proses serah terima dari pemilik ulayat ke Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat pun belum dilakukan. Sementara tanah itu sudah dikuasai puluhan orang sejak puluhan tahun silam.
Ia mempertanyakan, sejak masa kepemimpinan Bupati Anton Dagul, Fidelis Pranda, dan Jidon Dehaan, tanah itu tidak dipersoalkan. Namun, pada saat ACD memimpin, Kejati NTT justru mempersoalkan lahan itu sebagai aset negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, soal praperadilan itu hak mereka. ”Silakan saja karena peraturan memungkinkan itu. Nanti dibuktikan di pengadilan,” kata Abdul Hakim.
Abdul Hakim menyebutkan, hingga kini penyidik Kejati NTT telah memeriksa 102 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka 17 orang, yang 16 orang di antaranya ditahan di Rumah Tahanan Kupang dan satu orang, yakni ACD selaku Bupati Manggarai Barat, tidak ditahan.
”Bupati ACD belum ditahan karena masih menunggu surat izin penahanan dari Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya. Dari 16 orang yang ditahan tersebut, dua orang di antaranya warga negara asing, berinisial MAS dan NP. Keduanya memiliki hotel dan tanah di Labuan Bajo.
Kejati NTT juga menyita dua bidang tanah dengan dua bangunan hotel di atasnya, yakni FC Hotel Komodo di Jalan Alotanis Lamtoro, dan Hotel Cahaya Adrian di Batu Cermin, Labuan Bajo. Hotel tersebut milik Veronika Syukur, yang diduga sebagai makelar tanah.
Melalui Veronika, tim jaksa menemukan fakta ada pembayaran tiga kali transaksi jual beli bidang tanah di atas tanah pemerintah daerah mencapai Rp 25 miliar. Informasi ini kemudian diperkuat oleh keterangan saksi dua WNA berinisial MAS dan NP.
Sementara itu, wartawan senior dari salah satu media nasional, Karny Ilyas, dan mantan Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Gories Mere, telah diperiksa di Kejagung oleh penyidik dari Kejati NTT. Keduanya termasuk dalam kategori pembeli beritikad baik. Mereka membeli tanah, tetapi tidak tahu kalau tanah itu bermasalah.
”Ini termasuk pembeli beritikad baik. Namun, nama keduanya tetap masuk dalam berkas pemeriksaan perkara untuk kepentingan tersangka dan saksi lain. Keduanya juga bermaksud mengembalikan tanah itu karena awal mula tidak tahu status tanah itu,” kata Abdul Hakim.