”Nongkrong” di Kafe, Tren yang Menghangat di Tengah Pembatasan
›
”Nongkrong” di Kafe, Tren yang...
Iklan
”Nongkrong” di Kafe, Tren yang Menghangat di Tengah Pembatasan
Setelah hampir 1,5 pekan berjalan, PPKM belum sepenuhnya ditaati warga Kota Tangerang Selatan, Banten. Kafe-kafe yang tetap buka hingga malam menjadi titik kumpul baru yang butuh ditertibkan.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM belum berdampak signifikan mengubah perilaku warga. Tempat usaha seperti pusat belanja yang harus tutup pukul 19.00 tak membuat orang kehilangan tempat nongkrong. Kini, kafe-kafe yang muncul dan tersebar di dekat permukiman jadi titik kumpul warga. Kondisi ini berpotensi menjadi titik penularan Covid-19 baru.
Kondisi serupa ditemukan di Kota Tangerang Selatan, Banten. Di kota ini, pelanggaran terhadap aturan PPKM masih terus ditemukan oleh satuan polisi pamong praja.
Terakhir, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menindak tiga kedai kopi dan kafe di kawasan Serpong, Kamis (21/1/2021) dini hari. Ketiga kedai kopi atau kafe tersebut melanggar ketentuan batas jam operasi di atas pukul 20.00 selama masa PPKM 11-25 Januari 2021.
”Sudah diperingatkan sebelumnya oleh pihak kelurahan dan kecamatan hingga dua-tiga kali. Tetapi membandel, akhirnya kami lakukan penghentian aktivitas usaha sementara,” ujar Muksin Al Fachry, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, melalui keterangan suara.
Target angka kepatuhan warga terhadap PPKM dan prokes sekarang 79 persen. Tapi itu masih jauh dari harapan kami. (Benyamin Davnie)
Saat anggota Satpol PP berpatroli di ketiga tempat tersebut, mereka mendapati kafe dan kedai kopi dipenuhi pengunjung. Kerumunan pengunjung di dalam kafe dikhawatirkan bisa memicu penularan Covid-19. Dalam patroli tengah malam itu, petugas satpol PP juga mendapati warga berkumpul di beberapa titik jalan sehingga harus dibubarkan.
Patroli malam sebelumnya juga berlangsung di 10 lokasi di Kecamatan Pamulang, Tangsel, pada 17 Januari 2021. Di sana petugas satpol PP mendapati anak-anak muda masih berkumpul di kafe-kafe hingga tengah malam. Namun, petugas satpol PP hanya memberi teguran kepada pemilik kafe dan belum dilakukan penutupan usaha sementara.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengakui tingkat kepatuhan warganya dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan juga aturan PPKM belum mencapai target. Pemerintah Kota Tangsel menargetkan tingkat kedisiplinan warga setidaknya bisa 83 persen.
”Target angka kepatuhan warga terhadap PPKM dan prokes sekarang 79 persen. Tapi itu masih jauh dari harapan kami,” kata Benyamin.
Dengan belum terbentuknya kesadaran warga untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dan aturan PPKM, keadaan itu pada akhirnya belum mampu memutus mata rantai penularan Covid-19 di Tangsel.
Laporan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tangsel pada 21 Januari 2021 menyebut ada tambahan 82 kasus positif Covid-19 baru. Jumlah orang yang dirawat karena tertular Covid-19 bertambah 29 orang sehingga masih ada 555 orang yang menjalani perawatan di rumah sakit. Adapun jumlah korban meninggal bertambah 3 orang menjadi total 245 orang.
Pelanggaran demi pelanggaran terhadap protokol kesehatan dan aturan PPKM belum sejalan dengan fokus Gubernur Banten Wahidin Halim yang ingin membangun kesadaran dan kedisiplinan masyarakat saat PPKM 11-25 Januari di Provinsi Banten. Wahidin sempat menyatakan penegakan aturan di masa PPKM bakal lebih tegas.
Wahidin menuturkan, Provinsi Banten menghadapi keterbatasan ruang perawatan dan tenaga kesehatan di rumah sakit dalam menangani pasien Covid-19. Oleh karena itu, ia memandang penting untuk membangun kesadaran di tengah masyarakat dalam merespons situasi pandemi.