logo Kompas.id
Pekerjaan Rumah Besar Tata...
Iklan

Pekerjaan Rumah Besar Tata Kelola Guru

Guru adalah tenaga pendidik profesional yang harus dikelola juga secara profesional. Perekrutan guru pegawai pemerintah dalam perjanjian kerja harus diikuti langkah-langkah lain untuk membenahi tata kelola guru.

Oleh
Yovita Arika
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KM8dn0-5qG4gQ-KZoGtkfVWiSjo=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181201_105458_1543841225.jpg
KOMPAS/ESTER.LINCE NAPITUPULU

Presiden Joko Widodo hadir di puncak peringatan Hari Guru Nasional 2018 dqn HUT Ke-73 PGRI di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018). Presiden menyampaikan komitmen pemerintah memenuhi kekurangan guru, salah satunya lewat solusi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Rencana pemerintah merekrut satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja memunculkan pro dan kontra. Di satu sisi skema ini dinilai menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan guru honorer dan memenuhi kekurangan guru, tetapi di sisi lain memunculkan pertanyaan terkait tata kelola guru.

Perekrutan satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diharapkan memenuhi kebutuhan sekolah negeri yang saat ini kekurangan 1.020.921 guru, sekaligus memberi kesempatan 742.459 guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN). Peluang ini terbuka juga bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum mengajar.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000