Pinangki Telah Meminta Joko Tjandra Jalankan Hukumannya
›
Pinangki Telah Meminta Joko...
Iklan
Pinangki Telah Meminta Joko Tjandra Jalankan Hukumannya
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyatakan penyesalannya telah terlibat dalam perkara Joko S Tjandra. Ia mengaku telah meminta Joko untuk menjalani hukumannya dan baru mengurus upaya hukum ke MA melalui Anita Kolopaking.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa kasus pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung atas nama Joko Soegiarto Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengaku telah meminta Joko untuk menjalani hukumannya. Ia membantah telah mengkhianati institusi kejaksaan dengan melindungi Joko.
Sebelumnya, Pinangki dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai jaksa terbukti menerima hadiah atau janji dan melakukan pemufakatan jahat, serta melakukan pencucian uang.
Pernyataan Pinangki tersebut disampaikan pada sidang pledoi kasus pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung yang dipimpin hakim ketua Ig Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). Dalam persidangan tersebut, Pinangki didampingi oleh penasihat hukum. Hadir pula jaksa penuntut umum.
Pinangki mengaku tidak mungkin mengkhianati institusi kejaksaan dengan cara menghindarkan seorang buronan untuk dieksekusi
Pinangki mengaku, ia tidak mungkin mengkhianati institusi kejaksaan dengan cara menghindarkan seorang buronan untuk dieksekusi. Sebab, profesinya sebagai jaksa telah menjadi kebanggaan baginya dan keluarga.
Ia menegaskan, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, sejak awal pertemuannya dengan Joko Tjandra, ia selalu meminta Joko untuk menjalankan hukumannya terlebih dahulu baru selanjutnya ditempuh upaya hukum yang akan dilaksanakan Anita Kolopaking.
Adapun Joko Tjandra divonis MA hukuman penjara 2 tahun pada 11 Juni 2009. Sehari sebelum vonis tersebut, Joko Tjandra pergi ke Papua Niugini. Joko Tjandra ditangkap Polri pada Juli 2020 setelah bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia.
Pinangki selalu meminta Joko untuk menjalankan hukumannya terlebih dahulu baru selanjutnya ditempuh upaya hukum yang akan dilaksanakan Anita Kolopaking.
Sembari menitikan airmata, Pinangki merasa bersalah karena terlibat dalam perbuatan yang tidak pantas. Ia mengharapkan putusan yang seadil-adilnya atas perbuatan yang dilakukannya.
Sidang pembacaan nota pembelaan tersebut sedianya dilakukan pada 18 Januari lalu. Namun, Pinangki ketika itu meminta izin majelis hakim untuk menghadiri pemakaman ayahnya. Majelis hakim pun mengizinkan dan mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya ayah Pinangki.
Menurut penasihat hukum Pinangki, Aldres Napitupulu, tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum merupakan suatu pendirian dan pandangan yang tidak obyektif terhadap fakta-fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aldres mengatakan, Pinangki tidak bersalah dalam perkara ini berdasarkan surat dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan. Sebab, Pinangki dituduh menerima uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dari Joko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya dan almarhum Herriyadi Angga Kusuma pada waktu serta tempat yang tidak dirumuskan secara jelas oleh JPU.
Penasihat hukum melihat, JPU tidak dapat membuktikan adanya pemberian uang secara langsung maupun tidak langsung dari Joko Tjandra kepada Pinangki. Sebab, tidak ada satu saksi pun yang menerangkan pemberian uang tersebut dan tidak ada barang bukti pemberian uang yang dimaksud.
Mereka menegaskan, seluruh pengeluaran Pinangki pada periode November 2019 hingga Juli 2020 berasal dari uang pribadinya. Uang tersebut diperolehnya dari hasil kerja dan perkawinan pertamanya dengan Djoko Budiharjo.
Eko Purwanto mengatakan, sidang selanjutnya dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik. Sidang replik akan dilaksanakan pada Senin, 25 Januari 2021.