logo Kompas.id
Tak Ada Gugatan, KPU Tetapkan ...
Iklan

Tak Ada Gugatan, KPU Tetapkan Paslon Terpilih di Empat Daerah di Lampung

Komisi pemilihan umum daerah akan menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih di empat kabupaten/kota di Lampung. Penetapan dilakukan karena di empat daerah itu tidak ada sengketa pilkada yang didaftarkan ke MK

Oleh
VINA OKTAVIA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CYJUEw_osrQTxnEBNyHX7yf4Tws=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F20201206vio-distribusi-logistik-3_1607253302.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung mulai mendistribusikan logistik pilkada ke tingkat kecamatan, Minggu (6/12/2020). Sejumlah perlengkapan yang didistribusikan, antara lain kotak suara, surat suara, tinta tetes, dan berbagai formulir untuk keperluan pilkada.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Komisi pemilihan umum daerah akan menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih di empat kabupaten/kota di Lampung. Penetapan dilakukan karena di empat daerah itu tidak ada sengketa pilkada yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.

Penetapan paslon terpilih di Kabupaten Lampung Timur, Kota Metro, dan Kabupaten Way Kanan dilakukan pada Kamis (21/1/2021). Sementara itu, penetapan paslon terpilih di Kabupaten Pesawaran dijadwalkan berlangsung  Jumat (22/1/2021).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000