Status Kependudukan Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya Bisa Diblokir
›
Status Kependudukan Pelanggar ...
Iklan
Status Kependudukan Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya Bisa Diblokir
Selama PPKM di Surabaya, banyak warga ataupun tempat usaha terjaring razia protokol kesehatan dan dikenai sanksi. Pelanggar yang belum membayar denda administrasi akan diblokir nomor kependudukannya.
Oleh
AGNES SWETTA PANDIA
·5 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Kota Surabaya, Jawa Timur, banyak warga ataupun tempat usaha terjaring razia dan dikenai sanksi adminstratif. Para pelanggar yang belum membayar denda adiminstratif, status kependudukannya akan diblokir selama 7 hari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Eddy Christijanto, Jumat (22/1/2021), di Surabaya, mengatakan, dalam upaya penegakan dan edukasi protokol kesehatan pada masa penerapan PPKM, mayoritas pelanggaran didominasi warga yang tidak memakai masker dan terlibat dalam kerumunan.
Berdasarkan data di Satpol PP, hingga Kamis (21/1), tercatat 650 warga yang melakukan pelanggaran, ditambah 600 orang pelanggar tercatat di Badan Penanggulangan Bencana Linmas. Di sejumlah kecamatan, juga ada sekitar 300 orang pelanggar protokol kesehatan yang belum membayar denda.
Sanksi administratif yang dibebankan kepada pelanggar protokol kesehatan nominalnya bervariasi. Untuk perorangan, denda Rp 150.000, sedangkan tempat usaha mulai Rp 500.000 hingga Rp 25 juta.
Para pelanggar protokol kesehatan yang dikenai sanksi administratif itu KTP-nya disita dan diwajibkan membayar denda untuk syarat pengambilan KTP. Apabila dalam kurun 7 hari tidak membayar, lanjut Eddy, pihaknya akan melaporkan ke Dispendukcapil Surabaya untuk dilakukan pemblokiran data kependudukan. Untuk syarat pengambilan KTP, pelanggar protokol kesehatan diwajibkan membayar denda administrasi via transfer ke rekening kas daerah.
Mereka diberi waktu 7 hari untuk membayar dan mengambil KTP. Bagi pemilik KTP Kota Surabaya, jika dalam 7 hari KTP tidak diambil, akan dilaporkan ke dinas kependudukan untuk dilakukan pemblokiran status kependudukan. Adapun bagi pemilik KTP luar Surabaya, dispenduk akan menghubungi dinas kependudukan kabupaten/kota asal pelanggar.
Eddy menambahkan, dari hasil penindakan oleh Satpol PP selama PPKM, tercatat sebanyak 200 KTP diblokir. Sementara di lingkup 31 kecamatan, sekitar 70 KTP diblokir. Setelah 7 hari dilakukan penindakan, apabila KTP tak juga diambil, akan dikirim ke dispenduk sesuai nama dan alamat, berikut nomor induk kependudukan (NIK).
”Dari hasil razia di lapangan, rata-rata warga mulai tidak memakai masker saat berada di pasar dan ruang publik, seperti warung. Adapun di pusat perbelanjaan, masyarakat relatif patuh memakai masker,” ujarnya.
Menurut Eddy, yang terpenting saat ini adalah edukasi terus-menerus bagi warga yang makan bersama di restoran atau kafe. Sebab, pengunjung yang melepas masker karena makan atau minum biasanya tidak segera pulang, tetapi justru berlanjut nongkrong. Kesalahan seperti ini terus diingatkan agar tidak melonggarkan protokol kesehatan karena penyebaran virus korona baru masih berlangsung.
Jika sudah selesai makan dan minum, wajib kembali pakai masker. Jika menolak dengan berbagai alasan, kami tindak.
Pada awal pelaksanaan PPKM, petugas memang masih memberi toleransi. Namun, saat ini penindakan semakin diperketat. Salah satunya bagi pengunjung kafe dan restoran. ”Jika sudah selesai makan dan minum, wajib kembali pakai masker. Jika menolak dengan berbagai alasan, kami tindak,” kata Eddy.
Tak hanya itu, penindakan juga diberikan kepada warga yang tidak menjaga jarak atau memicu kerumunan. ”Mereka menganggap pakai masker saja sudah cukup, tetapi jaraknya kurang dari 1 meter. Itu juga kena sanksi,” ujarnya.
Dari hasil evaluasi PPKM di lapangan, kata Eddy hampir 74 persen pelanggaran itu tidak patuh masker. Selanjutnya, berkisar 15-20 persen berada di kerumunan, dan sisanya terkait interaksi. Adapun bagi usaha kafe dan restoran, pelanggaran biasanya melebihi ketentuan 25 persen dari kapasitas pengunjung.
Tak hanya restoran dan kafe yang ditemukan masih melanggar protokol kesehatan, tetapi juga tempat rekreasi hiburan umum (RHU), seperti rumah karaoke, panti pijat, serta diskotek, masih ditemukan beroperasi. Padahal, dalam Perwali Nomor 67 Tahun 2020 dan perubahan Perwali Nomor 2 Tahun 2021, selama masa pandemi Covid-19, RHU belum diperbolehkan beroperasi.
”Tempat hiburan umum masih ada yang buka, kami dari Satpol PP, BPB dan Linmas, termasuk kecamatan melakukan penindakan termasuk penutupan hiburan malam (yang masih beroperasi), seperti panti pijat, karaoke, dan pub,” katanya.
Selama penerapan PPKM ini, jajaran Satpol PP sudah melakukan penghentian kegiatan terhadap enam RHU yang ditemukan beroperasi. Adapun di jajaran Linmas, sudah melakukan penindakan pemberhentian terhadap tujuh RHU yang beroperasi.
Kluster keluarga
Pemerintah Kota Surabaya melalui Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya melakukan analisis data hasil tracing atau penelusuran yang dilaporkan oleh camat se-Surabaya. Analisis ini untuk mengetahui asal penularan Covid-19 di Kota Surabaya.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan, analisis ini mengambil data tracing mulai dari 10-17 Januari 2021 dari 150 orang yang terkonfirmasi Covid-19. Berdasarkan analisis tersebut, diketahui ada beberapa faktor yang mengakibatkan seseorang tertular atau dinyatakan terkonfirmasi Covid-19. Paling tinggi kluster keluarga atau karena kontak erat keluarga, yakni sekitar 28 persen.
Hasil analisis berikutnya, mereka tertular karena punya komorbid dan memeriksakan diri ke rumah sakit dengan persentase 24,7 persen. Kemudian, 14,7 persen selepas bepergian dari luar kota, disusul penularan di tempat kerja 12,7 persen. Adapun penularan dari keramaian atau kerumunan sekitar 10 persen, sedangkan pekerja di rumah sakit atau tenaga medis 7,3 persen.
Melihat tingginya angka kluster keluarga dan warga yang positif Covid-19, banyak yang menjalani isolasi mandiri di rumah atau apartemen, Irvan meminta kepada warga yang positif Covid-19 tanpa gejala untuk isolasi mandiri di tempat yang disediakan pemerintah. Sebab, terbukti ketika isolasi mandiri di rumah atau tempat lain tetap bisa menularkan kepada anggota keluarga lain.
”Jadi, untuk sementara, kami minta isolasi mandiri di tempat yang telah disediakan pemerintah, seperti di Hotel Asrama Haji (HAH) dan Rumah Sakit Lapangan Indrapura,” ujarnya.
Ia juga memastikan HAH yang dikelola Pemkot Surabaya masih banyak kamar kosong. Berdasarkan catatan per 22 Januari 2021 pukul 14.00 WIB, total tamu yang isolasi mandiri di HAH sebanyak 10.966 orang dan sudah pulang sebanyak 10.662 orang atau 97,2 persen. Hingga kini, yang masih dirawat di HAH sebanyak 304 orang atau 3,8 persen.