logo Kompas.id
Status Kependudukan Pelanggar ...
Iklan

Status Kependudukan Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya Bisa Diblokir

Selama PPKM di Surabaya, banyak warga ataupun tempat usaha terjaring razia protokol kesehatan dan dikenai sanksi. Pelanggar yang belum membayar denda administrasi akan diblokir nomor kependudukannya.

Oleh
AGNES SWETTA PANDIA
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/38Ckuo44zTMnHxy4kkkzSSWBdU8=/1024x461/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F20200122ETAA_1611315088.jpg
HUMAS PEMKOT SURABAYA

Selama penyelenggaraan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Surabaya, petugas gabungan terus melakukan pemantauan sekaligus razia terhadap tempat usaha, seperti terlihat pada Kamis (21/1/2021), untuk memantau penerapan protokol kesehatan dan mematuhi jam operasional paling lama pukul 20.00 WIB.

SURABAYA, KOMPAS — Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Kota Surabaya, Jawa Timur, banyak warga ataupun tempat usaha terjaring razia dan dikenai sanksi adminstratif. Para pelanggar yang belum membayar denda adiminstratif, status kependudukannya akan diblokir selama 7 hari.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Eddy Christijanto, Jumat (22/1/2021), di Surabaya, mengatakan, dalam upaya penegakan dan edukasi protokol kesehatan pada masa penerapan PPKM, mayoritas pelanggaran didominasi warga yang tidak memakai masker dan terlibat dalam kerumunan.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000