Pandemi Covid-19 menyebabkan daya beli masyarakat Indonesia merosot. Pemerintah memberi stimulus tarif listrik berupa pembebasan 100 persen dan diskon 50 persen. Namun, konsumsi listriknya dibatasi.
Oleh
ARIS PRASETYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah membatasi pemberian stimulus tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga golongan 450 volt ampere dan 900 VA yang tidak mampu. Stimulus berupa pembebasan pembayaran rekening listrik untuk pelanggan 450 VA dan diskon tarif 50 persen bagi pelanggan 900 VA tidak mampu dibatasi pada konsumsi listrik setara dengan 720 jam nyala. Melewati batas itu, pelanggan dikenai tarif reguler.
Selain pelanggan rumah tangga, pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdiri dari industri kecil 450 VA dan bisnis kecil 450 VA juga mendapat pembebasan tagihan rekening listrik 100 persen. Adapun pembebasan biaya abonemen diberikan kepada pelanggan golongan sosial 220 VA, 450 VA, dan 900 VA; golongan bisnis 900 VA; dan golongan industri 900 VA. Stimulus ini diberikan mulai Januari hingga Maret 2021.
”Total pelanggan yang mendapat stimulus tarif listrik periode Januari sampai Maret 2021 sebanyak 33,74 juta pelanggan dengan nilai Rp 4,57 triliun,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Munir Ahmad dalam webinar Perpanjangan Stimulus Keringanan Tagihan Listrik, Jumat (22/1/2021).
Menurut Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Bob Saril, ada perbedaan pemberian stimulus tarif listrik tahun ini dengan tahun sebelumnya. Tahun ini, pemberian stimulus tarif listrik dibatasi pada jam nyala sebanyak 720 jam per bulan atau setara dengan 324 kilowatt per jam (kWh) untuk golongan rumah tangga 450 VA. Adapun bagi pelanggan rumah tangga golongan 900 VA tidak mampu dibatasi sampai 648 kWh.
”Pemakaian listrik di atas angka-angka tersebut, maka pelanggan akan dikenai tarif normal,” ujar Bob Saril.
Total pelanggan yang mendapat stimulus tarif listrik periode Januari sampai Maret 2021 sebanyak 33,74 juta pelanggan dengan nilai Rp 4,57 triliun.
Bagi pelanggan prabayar, kata Bob, token listrik dalam program stimulus ini bisa diperoleh melalui laman resmi PLN atau menghubungi nomor layanan pesan Whatsapp resmi milik PLN, yaitu di nomor 08122123123. Bagi pelanggan yang ada di daerah yang belum terjangkau sambungan internet, pemberian stimulus dibantu oleh aparat desa setempat yang datanya akan diteruskan ke PLN.
Dari catatan PLN, penerima stimulus tarif listrik terbanyak ada di wilayah Jawa, yaitu di Jawa Timur 6,3 juta pelanggan; di Jawa Tengah dan Jawa Barat masing-masing 6,8 juta pelanggan; di Banten 1,6 juta pelanggan; dan di wilayah DKI Jakarta sebanyak 500.000 pelanggan. Untuk di luar Jawa, penerima stimulus tarif listrik terbanyak ada di Sumatera Utara, yaitu 1,7 juta pelanggan.
Konsumsi turun
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan pada Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengungkapkan, sejak terjadi pandemi Covid-19 di Indonesia, yakni di awal Maret 2020, konsumsi listrik nasional menurun. Sampai Desember 2020, terjadi penurunan konsumsi listrik sebesar 0,19 persen dibandingkan 2019. Penurunan terbesar disumbang oleh pelanggan golongan industri dan bisnis.
”Kebijakan pembatasan sosial berskala besar dan kebijakan bekerja dari rumah turut memengaruhi konsumsi listrik di pelanggan sektor industri dan bisnis. Namun, di periode yang sama, konsumsi listrik pelanggan rumah tangga naik sebesar 9,48 persen,” kata Hendra.
Situasi pandemi Covid-19 sangat menentukan apakah stimulus yang diberikan sampai Maret 2021 akan diperpanjang atau tidak.
Menurut Hendra, belum ada pembahasan mengenai nasib kelanjutan pemberian stimulus tarif listrik tahun ini. Situasi pandemi Covid-19 sangat menentukan apakah stimulus yang diberikan sampai Maret 2021 akan diperpanjang atau tidak. Keputusan tertinggi mengenai pemberian stimulus ada di tangan Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan, dampak pandemi Covid-19 tak mengenal golongan masyarakat miskin atau kaya. Ia menegaskan bahwa yang paling terpukul oleh pandemi Covid-19 adalah masyarakat yang tinggal di perkotaan. Pihaknya mengusulkan agar insentif tarif listrik diperluas tak hanya untuk golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA tidak mampu.
”Insentif bisa diperluas ke golongan 900 VA yang mampu dan golongan 1.300 VA. Ingat, dampak pandemi Covid-19 di perkotaan sangat terasa. Sampai hari ini tercatat ada 1,6 juta orang menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja) dan mereka tidak termasuk pelanggan 450 VA dan 900 VA tidak mampu. Tentu mereka pun layak mendapat insentif tarif listrik,” ujar Tulus.