Tambah Kamera, Tilang Elektronik Diintensifkan di DKI Jakarta
›
Tambah Kamera, Tilang...
Iklan
Tambah Kamera, Tilang Elektronik Diintensifkan di DKI Jakarta
Keberadaan kamera akan membantu polisi memantau pelanggar lalu lintas dan mengurangi kontak langsung di masa pandemi.
Oleh
AGUIDO ADRI/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya segera mengintensifkan tilang elektronik dengan mengajukan 50 kamera tambahan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Saat ini, Polda Metro Jaya mempunyai 53 kamera tilang elektronik. Kamera-kamera itu menangkap 600-800 pelanggaran berujung tilang setiap hari.
Tahun ini, penambahan 50 kamera itu akan dipasang di jalur transJakarta agar memudahkan tilang kepada penerobos atau pelanggar lalu lintas. Selain itu, ada pemasangan kamera pengukur kecepatan di jalan tol sehingga otomatis memantau batas kecepatan kendaraan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tilang elektronik efektif mengurangi interaksi antara petugas dan masyarakat sehingga risiko paparan virus Covid-19 berkurang. Demikian pula potensi kongkalikong atau praktik suap yang bisa mencederai transparansi dan akuntabilitas petugas dapat dicegah
”Secara bertahap akan bertambah banyak lagi jumlah kamera tilang elektronik. Semakin banyak, semakin ideal karena kota besar di dunia menggunakan kamera itu untuk penindakan dan disiplin lalu lintas. Kami juga akan mengembangkan jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera,” ucap Sambodo, Jumat (22/1/2021).
Saat ini, sebagian pelanggaran yang bisa tertangkap kamera, antara lain memainkan gawai saat berkendara, melanggar marka jalan, melanggar lampu lalu lintas, dan tidak mengenakan sabuk pengaman.
Pemerhati transportasi Budiyanto mengatakan, penegakan hukum dengan sistem elektronik mampu mewujudkan supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, serta jaminan dan perlindungan kepada masyarakat dan polisi. Karena itu, tilang elektronik harus diintensifkan.
Menurut dia, butuh ribuan kamera tilang di seantero kota Jakarta. Namun, saat ini prioritas di jalan-jalan protokol karena mempertimbangkan jangkauan kamera yang berbeda-beda. ”Tilang elektronik mencegah praktik uang damai, mudah dalam pembuktian pelanggaran, dan efisien sehingga harus diintensifkan,” ujarnya.
Pengguna jalan menjadi lebih tertib di tengah kota karena keberadaan kamera tilang elektronik. Salah satunya Budi Alimudin (41), warga Jakarta Selatan, yang secara otomatis tertib ketika berkendara di tengah kota karena kamera pengawas merekam pelanggaran dan berujung kiriman surat tilang ke rumah.
Ia setuju tilang elektronik diintensifkan, karena banyak pengguna jalan belum tertib. Misalnya tidak antre sesuai lajurnya, menyalip dari posisi yang tidak berbahaya, menerobos lampu lalu lintas, dan cuek ketika melanggar.
”Komunikasi ke publik jangan hanya mengandalkan media massa. Harus ada sosialisasi di tingkat paling rendah, ajak tokoh masyarakat supaya budaya tertib lalu lintas membaik,” katanya.
Terkait kecelakaan lalu lintas, data tahun 2017 menunjukkan, jumlah kecelakaan mencapai 5.140 kejadian dan terus menunjukkan tren peningkatan pada tahun setelahnya hingga 5 persen. Korban luka berat pun meningkat dari 804 menjadi 1.007, tetapi korban jiwa mengalami penurunan dari 524 korban jiwa menjadi 389 korban jiwa.
Sepanjang Januari-September 2019 terjadi 7.343 kecelakaan lalu lintas di Ibu Kota. Kecelakaan lalu lintas, jika dirata-rata, terjadi sebanyak 27 kasus per hari di DKI Jakarta.
Kecelakaan lalu lintas dapat disebabkan berbagai faktor. Salah satunya persoalan ketertiban berlalu lintas. Kasus kecelakaan yang tinggi dan terus meningkat di DKI Jakarta juga diikuti tingginya pelanggaran lalu lintas.
Gambaran tingginya pelanggaran lalu lintas terekam dari hasil operasi yang dilakukan kepolisian dua tahun terakhir. Tahun 2018, Operasi Patuh Jaya selama sebulan mengeluarkan 70.226 surat tilang kepada para pelanggar lalu lintas di DKI Jakarta. Tahun 2019, (29 Agustus-11 September 2019), Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan hingga 114.673 surat tilang, naik sekitar 63 persen dibandingkan tahun 2018 (Kompas, 13/9/2019).
Sejak tilang elektronik diberlakukan 1 November 2018 hingga 29 Juni 2019, sebanyak 12.542 pelanggaran telah terekam. Jika dirata-rata, setiap bulan ada hampir 1.800 kendaraan atau sekitar 60 kendaraan setiap hari, yang terpantau melanggar lalu lintas.