logo Kompas.id
Wartawan Minim Perlindungan
Iklan

Wartawan Minim Perlindungan

Wartawan merupakan garda terdepan untuk menyediakan informasi yang berkualitas dan kredibel terutama sangat dibutuhkan di masa pandemi ini. Namun, perlindungan terhadap wartawan minim, baik secara hukum maupun ekonomi.

Oleh
Yovita Arika
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QKdIaP2BRu9IwpGWOQmQ9m_TuWI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_11047760_103_1.jpeg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

ILUSTRASI: Puluhan jurnalis dari media cetak, elektronik dan media online menggelar aksi solidaritas menentang kekerasan terhadap jurnalis

JAKARTA, KOMPAS — Fungsi pers sangat penting di masa pandemi ini untuk menyediakan informasi yang berkualitas dan kredibel dan membantu masyarakat melewati tantangan pandemi ini. Informasi. Ini bisa terwujud jika wartawan sebagai garda terdepan untuk menyediakan informasi terlindungi keselamatan dan kesejahteraannya.

Namun, hasil penelitian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga bantuan Hukum Pers (LBH Pers), dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menunjukkan, keselamatan wartawan di Indonesia selama masa pandemi justru berada dalam situasi yang mengkhawatirkan. Meski wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, dalam praktiknya undang-undang ini belum cukup melindungi wartawan.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000